TRIBUN-TIMUR.COM - Penguntitan anggota Densus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah hingga kini jadi sorotan.
Aktivis hingga anggota DPR RI menemukan adanya kejanggalan.
Terlebih, penguntitan tersebut dikaitkan dengan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 Triliun.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto turut merespon penguntitan tersebut.
Penguntitan itu diketahui dilakukan anggota Densus 88 dan Brimob Polri di kantor Kejagung RI.
Terkait hal itu, Didik menyinggung soal peran, tugas pokok dan fungsi Polri.
Menurut Didik, dirasa tidak masuk akal jika Polri melakukan pengintaian tersebut.
"Rasanya jauh dari akal sehat publik, jika Polri menggunakan kekuatan yang tidak sesuai dengan tupoksinya," kata Didik kepada Tribunnews, Minggu (26/6/2024).
Terpenting, kata dia, perlu ada konfirmasi dan klarifikasi baik antara Kejagung maupun pihak Kepolisian.
Hal itu penting kata Didik, agar spekulasi yang terjadi saat ini di masyarakat tidak semakin berkembang dan liar.
"Tentu, kita semua berharap agar Pak Febri atau Kejaksaan Agung bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi rumor yang berkembang ini.
Selain Kejaksaan Agung, saya rasa Polri penting juga untuk segara mengklarifikasi pemberitaan tersebut," kata dia.
Wasekjen Partai Demokrat tersebut juga menyatakan, jika memang pengintaian terjadi untuk menghalangi sebuah tindak pidana hukum korupsi seperti yang berkembang saat ini, dirinya prihatin.
Meski begitu, sejauh ini, dirinya selaku anggota Komisi III DPR RI menyatakan belum mendapatkan informasi secara detail dan valid perihal informasi tersebut.
"Namun demikian jika itu benar adanya, tentu menjadi keprihatinan kita bersama, dan juga keprihatinan serta kewaspadaan terhadap penegakan hukum kita," kata dia.