Headline Tribun Timur

Ditolak di Sulbar, Prof Zudan Diterima di Sulsel

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh

Pejabat Sekretaris DPRD Sulbar sebelumnya dijabat oleh Abdul Wahab. Ia kemudian digantikan oleh Muhammad Hamzih.

Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, pelantikan itu sangat sepihak. Karena di dalam regulasi terkait Sekretaris Dewan (Sekwan), harus ada persetujuan tertulis dari DPRD.

“Sementara hal itu tidak pernah kita lakukan. Apalagi terkait nama yang ditunjuk di pelantikan (Muhammad Hamzih). Kami tak pernah usulkan nama itu sejak awal,” kata Suraidah.

Menurut Suraidah, sejumlah regulasi yang dinilai diabaikan oleh Prof Zudan adalah, Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah pada pasal 323 huruf c yang menyebutkan tentang hak mengajukan usul dan pendapat.

Kedua, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 202 ayat (2) Juncto Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) dengan jelas bahwa “Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi.

Sehingga atas dasar itu, menurutnya pelantikan tersebut ditengarai terjadi pemalsuan dokumen tentang persetujuan DPRD Sulbar.

Atas peristiwa inilah, DPRD Sulbar kemudian menerbitkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Surat bernomor T/100.1.2/285/2024, itu berisi penolakan perpanjangan masa jabatan terhadap Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Dalam surat tertanggal 3 April 2024 berlogo DPRD Sulbar itu, disebutkan DPRD Sulbar meminta kepada Presiden agar mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Sulbar dna tidak memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Sulbar saat ini.

Disebutkan pula Pj Gubernur Sulbar telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.

Hanya saja, pernyataan ini rupanya juga menuai masalah di internal DPRD Sulbar.

Surat yang diteken secara elektronik oleh Ketua DPRD Sulbar tersebut tidak melibatkan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar lainnya.

Ketiga pimpinan DPRD Sulbar yang dianggap tidak dilibatkan itu adalah, Wakil Ketua I, Usman Suhuria, Wakil Ketua II H Abdul Halim, dan Wakil Ketua III H Abdul Rahim.

Ketiganya menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan sikap Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi.

Ada tiga poin yang diuraikan ketiga unsur pimpinan DPRD Sulbar lainnya dalam surat yang mereka terbitkan.

Halaman
123

Berita Terkini