Pernyataan KPU Soal Caleg Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada Dibantah DPR, Diminta Tak Ikut Campur

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waketum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Hotel Claro Makassar, Kamis (1/2/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi II DPR RI menegur keras Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari ditegur setelah menyatakan caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju calon kepala daerah calon wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Hasyim Asy'ari tidak mengomentari Undang-undang ataupun turunannya.

Doli ingatkan tugas KPU yang hanya melaksanakan perintah UU.

Doli menyayangkan dua pernyataan KPU ke publik yang berbeda dalam dua pekan.

Pertama KPU menyatakan caleg terpilih harus mundur, belakangan berubah lagi tidak wajib mundur.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Doli menegaskan pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkapnya.

Adapun pernyataan caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Aturan itu dituangkan KPU dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada yang tengah dibahas bersama DPR untuk segera ditetapkan.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka harus mengajukan surat pengunduran.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim dalam rapat.

Hasyim Asyari Rayakan Ultah Bareng Elit PSI Di Tengah Isu Penggelembungan Suara

Di tengah sorotan isu penggelembungan suara pada Pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asyari kedapatan merayakan ulang tahun bareng elit Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Video Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mendapat kejutan berupa kue ulang tahun dan merayakan bersama Wasekjen PSI sekaligus caleg DPR RI, Marsha Siagian, viral di media sosial.

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya dari sejumlah pihak, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait potensi gratifikasi.

Dalam klarifikasi atas video viral tersebut, Hasyim Asy'ari membantah adanya pemberian kue ulang tahun dari elit PSI, peserta Pemilu 2024, kepada dirinya.

Ditemui wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam, Hasyim menegaskan bahwa dirinya yang menyiapkan kue ulang tahun tersebut, bukan orang lain.

"Oh, itu kue yang nyiapin saya sendiri. Dia hanya ikut memvideo dan ikut makan," kata Hasyim kepada wartawan.

Hasyim Asyari lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 3 Maret 1973. Pada ulang tahunnya yang ke-52 pada 3 Maret 2024 lalu, Hasyim mengklaim bahwa beberapa orang yang turut hadir pada perayaan ulang tahunnya bisa menjadi saksi.

Baca juga: Tak Hanya di Bantaeng Penggelembungan Suara PSI Juga Ditemukan di TPS Galesong Takalar


Dengan adanya saksi-saksi tersebut, Hasyim memastikan bahwa tidak ada kue yang diberikan oleh pihak lain, termasuk dari PSI.
 
"Semua juga hadir saksi-saksi di sini. Tidak ada PSI ngasih kue, tidak ada," kata dia.

Adapun alasan kue tersebut berada di meja itu kata Hasyim, karena memang dirinya sengaja untuk menyuguhkan di arena rapat pleno.

Sehingga kata Hasyim, siapapun yang datang ke area pleno bisa membagikan memakan kue tersebut.

"Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno. Bahwa mau memvideokan, tanya yang memvideokan," tukas dia.

Sebagai informasi, beredar video diduga Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberikan kue ulang tahun oleh caleg PSI atas nama Marsha Siagian.

Video itu viral di berbagai platform media sosial, karena sejatinya Hasyim merupakan pejabat penyelenggara pemilu, sementara Marsha merupakan peserta pemilu.

Penggelembungan Suara PSI

Isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pileg DPR RI 2024 sempat mengemuka dan menjadi sorotan warganet secara ramai.

Banyak warganet menangkap momen perolehan suara PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU melesat dalam waktu singkat. Mereka juga menemukan banyak kesenjangan perolehan suara PSI sebagaimana termuat dalam formulir C.Hasil TPS yang foto aslinya diunggah ke Sirekap, dengan data numerik yang tertera di Sirekap.

Muncul pula dugaan bahwa penggelembungan suara PSI ini diperoleh dengan cara mengkonversi suara tidak sah di TPS menjadi suara partai, sehingga tidak akan merugikan partai politik lain.

KPU berdalih bahwa hal ini disebabkan oleh kesalahan pembacaan data oleh Sirekap.

Dalam rekapitulasi suara nasional di KPU Pusat, Senin (18/3/2024) malam, terungkap sejumlah penggelembungan, bukan kesalahan baca Sirekap.

Penggelembungan di Sorong Selatan

Sebesar apa pun suara PSI yang terbaca Sirekap, menurut KPU, tidak berarti apa-apa jika formulir D.Hasil rekapitulasi berjenjang menyatakan perolehan suara asli PSI tidak sebesar itu.

Berdasarkan UU Pemilu, hasil rekapitulasi berjenjang secara manual inilah yang menjadi dasar resmi penetapan suara partai politik.

Namun, bagaimana jika hasil rekapitulasi berjenjang secara manual itu sendiri yang dimanipulasi?

Situasi ini tercermin di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, provinsi terbaru hasil pemekaran pemerintah Indonesia tahun lalu.

Penggelembungan yang terbukti terjadi di TPS 002 Desa Wernas, Distrik Teminabuan. Baca juga: Lonjakan Suara PSI di Madiun,

Bawaslu Diharap Usulkan Pleno Ulang Pada formulir C.Hasil plano di tingkat TPS, suara PSI dan 3 orang calegnya di sana kosong, bukan saja nol.

Tidak ada turus maupun angka perolehan hasil suaranya. Namun, di tingkat kecamatan/distrik, formulir D.Hasil rekapitulasi justru menyebutkan bahwa di TPS 002 Wernas PSI mendapatkan total 130 suara dengan rincian: 64 coblosan untuk partai, 23 coblosan untuk caleg nomor urut 1, 16 coblosan untuk caleg nomor urut 2, dan 27 coblosan untuk caleg nomor urut 3.

Penggelembungan ini terungkap setelah seorang saksi dari Partai Ummat meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melakukan sanding data antara formulir D.Hasil tingkat kecamatan/distrik Teminabuan dengan formulir C.Hasil TPS 002 Wernas!di layar lebar sehingga bisa dicermati bersama-sama oleh seluruh saksi peserta pemilu.

Hasyim pun memutuskan untuk mengambil kebijakan koreksi atas penggelembungan suara PSI yang terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Papua Barat Daya ini.

Dengan kebijakan koreksi ini, maka perolehan suara PSI di Papua Barat Daya yang semula mencapai 9.485 dikurangi dengan 130 suara hasil penggelembungan yang kemudian dinyatakan sebagai suara tidak sah, menjadi 9.385 suara saja.

"Sebenarnya kami punya list anomali suara PSI ketika beberapa waktu lalu kan sempat viral ya, sempat ramai, dan kamu sempat meng-capture data-data yang aneh itu. Saya sampling saja sebenarnya," kata saksi Partai Ummat, Senin.

Ia mengungkapkan, untungnya, penggelembungan ini dapat diketahui karena formulir C.Hasil TPS 002 Wernas sudah diunggah ke Sirekap.

Ia tak menutup kemungkinan bahwa modus penggelembungan sejenis juga terjadi di tempat lain namun tidak dapat diketahui karena formulir C.Hasil TPS-nya tidak terunggah ke Sirekap, sehingga tidak bisa dilakukan sanding data antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik dengan di tingkat TPS.

Ia meminta agar temuan-temuannya itu pun dikroscek melalui proses sanding data yang sama dalam forum ini.

Namun, Hasyim menilai, hal tersebut akan memakan waktu terlalu lama.

KPU tak menampik kemungkinan bahwa 6 TPS lain di Desa Wernas juga boleh jadi mengalami hal serupa. Namun, karena formulir C.Hasil dari 6 TPS itu tidak terunggah di Sirekap, maka pemeriksaan melalui sanding data yang dilanjutkan dengan koreksi tidak bisa dilakukan malam ini.

Ia mengingatkan, jika memang temuan seperti itu banyak didapatkan, maka saksi-saksi partai politik diberikan kesempatan untuk menindaklanjutinya tidak melalui forum rekapitulasi nasional.

Apalagi, lanjutnya, jika temuan-temuan itu berpotensi mengurangi atau menambah suara partai politik lain di daerah pemilihan (dapil) atau provinsi tersebut.

"Proses penelusuran dan penyandingannya diserahkan kepada Bawaslu. KPU sebagai yang menghasilkan (formulir hasil rekapitulasi) dimintai klarifikasi terkait penelusuran-penelusuran itu," kata Hasyim. 

"Kalau temuannya banyak, mohon maaf, tolong dicatat. Tidak satu-satu. Sebagaimana yang sudah-sudah, (catatannya) disampaikan ke Bawaslu, kalau ada alat buktinya kita telusuri bersama-sama, tidak di forum ini. Kalau seperti itu (satu-satu dikoreksi) panjang nanti. Ini kan ketemu satu dan kita akomodir," bebernya.

Ia pun meminta agar saksi Partai Ummat membuat catatan secara rinci di TPS mana-mana saja penggelembungan suara terjadi menurut versi mereka, komplet dengan keterangan kelurahan, besar selisih suara, hingga keterangan jumlah suara yang harus dikoreksi.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi II DPR Tegur KPU Terkait Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Berita Terkini