TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru kelompok kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan usai viral dugem di tempat hiburan malam (THM) Makassar.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turun tangan mengusut.
Kemendes menurunkan tim penelusuran terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan PT Putri Dewani Mandiri di Kota Makassar belum lama ini.
Kemendes berpandangan bahwa Bimtek tersebut bermasalah jika para peserta menggunakan anggaran di desa.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Kemendes PDTT di Bone.
Mereka menyimpulkan, tegiatan tersebut memungkinkan diikuti kepala desa jika menggunakan dana pribadi.
"Dana Desa tidak bisa dipakai untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa,"ujar Ketua Tim Kemendes, Winarno saat dikonfirmasi Senin (13/05/24).
Winarno melanjutkan, terkait dengan pelaksanaan Bimtek.
Pemerintah desa tidak dibenarkan mengikuti kegiatan tersebut menggunakan dana desa maupun biaya operasional kepala desa yang berjumlah 3 persen.
"Berkaitan dengan kegiatan Bimtek tidak membenarkan kegiatan tersebut didanai Dana Desa termasuk biaya dana operasional kepala desa yang tiga persen,"ujarnya.
Ia mengungkapkan kepala desa mesti memahami, dana desa hanya bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas yang objeknya hanya kepada masyarakat.
"Dan harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa atau badan kerja sama antar desa bukan lembaga atau pihak ketiga,"ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bukan Kewenangan Desa.
"Melainkan Kewenangan Pemerintah secara Berjenjang mulai dari Pemkab sampai Pemerintah Pusat melalui Kementerian," ujarnya.
Ia mengungkapkan dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, Pemerintah Kabupaten Bone telah beberapa kali melakukan Bimtek dengan melibatkan kepala desa.