Polres Bone Ringkus Bandar Narkoba Asal Wollangi, Kantongi 47 Saset Sabu

Penulis: Wahdaniar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Bone melalui Sat Narkoba

TRIBUNBONE.COM, BONE-Sat Narkoba Polres Bone berhasil meringkus satu orang bandar narkoba asal Desa Wollangi.

Bandar narkoba tersebut diketahui bernama S (52) pekerjaan sehari-hari sebagai pengangguran. 

S diamankan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 06.00 Wita.
 
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membenarkan kejadian tersebut. 

"Yang kami amankan dari pelaku ini 45 saset sabu ukuran sedang, dan 2 saset sabu ukuran kecil, satu unit handphone merek vivo warna hitam" ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (12/5/2024). 

Ia menjelaskan kronologi dari penangkapan S di Desa Wollangi. 

"Tim saya melakukan penangkapan terhadap S penunjukan langsung dari saudara E, yang telah tertangkap duluan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu" ujarnya. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah S maka ditemukan barang bukti di kamarnya 45 saset sabu sedang, dan 2 saset sabu kecil itu ditemukan terselip didalam sapu lidi yang tergantung didalam kamar" ujarnya

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperolehnya dari saudara A melalui perantara seseorang yang tidak dikenalnya di depan pelabuhan Kota Pare-Pare pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

"Ini E membeli sabu di A, dan A ini katanya mendapatkan sabu sebesar 1 ball seharga Rp32 juta dari perantara dan inj saudara A sementara masih kita cari orangnya siapa" ujarnya. 

Atas perbuatannya saudara E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkini