TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satres Narkoba Polres Sinjai amankan dua pelaku narkoba.
Mereka adalah RP (39) warga Kabupaten Sumbawa dan AR (57 warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedua pelaku diamankan di Jl Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (10/5/2024).
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan mengatakan pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.
Berbekal informasi ini, petugas mengintai di Jl Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa.
Baca juga: 5 Orang Ditangkap Gegara Sabu di Kompleks Terminal Palakka Bone Sulsel , 1 Diciduk di Bulu Tempe
Petugas mengikuti pria tersebut dan tepat di Jl Gunung latimojong, Kelurahan Bongki, petugas menghentikan motor yang dikendarai RP.
“Saat digeledah ditemukan memiliki satu saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya, Minggu (12/5/2024).
Saat diintegrasi oleh petugas, RP mengaku membeli sabu seharga Rp190 ribu ditangan AR.
“Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR,” ujarnya.
Pada saat diinterogasi AR mengakui bahwa ia telah menjual satu saset narkotika jenis sabu kepada RP.
“Kedua pelaku dan barang bukti bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah imbau warga Sinjai untuk tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.(*)