TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas haji dan umrah Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI tak lelah mengingatkan warga untuk taat aturan.
Warga yang tidak mendapat izin atau tasrih atau visa resmi diingatkan agar tidak nekad ke Arab Saudi untuk haji 2024 ini.
Pasalnya Kerajaan Arab Saudi tak ingin kecolongan terus haji ilegal.
Keberadaan haji ilegal itu dinilai juga menjadi sumber kemacetan di Arafah Muzdalifah dan Mina atau Armuzna, kawasan yang menjadi venue utama pelaksanaan haji selama sepekan, 8-9-10-11-12-13-14 Zulhijja.
Pemerintah mengusung tema haji ramah lansia untuk haji 2024 ini. Haji ramah lansia akan menjadi tekad semua petugas penyelenggara haji Indonesia di musim haji 2024 ini.
Banyak hal berubah di Kerajaan Arab Saudi terkait haji.
Untuk itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah berkunjung ke Indonesia dan melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Agama RI Yaqut Chalik Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Tawfiq F Al Rabiah antara lain menegaskan bahwa ulama-ulama Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa haram menggunakan visa ilegal untuk berhaji.
Fatwa ulama Saudi itulah yang membuat Otoritas Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan Laa Hajja Illa Bittasrih.
Direktur Bina Haji Kemenag RI Arsad Hidayat memastikan persiapan Indonesia melaksanakan Haji 1435 H/2024 sudah hampir 100 persen. Kloter pertama diberangkatkan ke Arab Saudi pada tanggap 12 Mei 2024.
Warga Negara Indonesia yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah Haji tahun ini diminta mulai semakin intens menjaga kesehatan dan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran.
Para calon jemaah Haji juga diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak bertanggung jawab.
Arsad Hidayat menjelaskan, bahwa layanan haji di Arab Saudi sudah selesai dikontrak, proses bimbingan manasik sudah gencar dilakukan di tanah air, dan buku manasik sudah hampir semua diterima oleh jemaah haji di seluruh provinsi, tinggal menunggu proses visa dan keberangkatan.
Terkait pengurusan visa haji yang diharapkan dapat segera terbit, Arsad mengungkapkan, “Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag RI telah membuat tim khusus dan tambahan perangkat agar proses penerbitan visa bisa berjalan lancar.”
Perihal visa haji 2024 ini, Arsad Hidayat mengingatkan, bahwa haji hanya dapat dilakukan oleh pemegang visa haji.
Menanggapi berita yang beredar bahwa haji bisa dilakukan dengan visa petugas haji padahal petugas haji telah selesai dibentuk, Arsad mengingatkan agar masyarakat jeli.
“Setelah kami cek, ternyata yang dimaksud bukan visa petugas haji tetapi pekerja musiman atau bisa ‘ummal’ karena vendor di Arab Saudi butuh tenaga dari asing, seperti juru masak dan sopir. Tetapi visa tersebut sebenarnya tidak bisa dipakai untuk haji,” jelas Arsad Hidayat.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan visa haji yang sangat ketat untuk mengantisipasi kejadian tahun lalu.
“Ada satu tagline ‘Al-wathanu bila mukhalith yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yaitu ‘Negara tanpa ada pelanggaran’ dan Laa Hajja Illah Bittasrih tidak ada haji kecuali bagi pemegang resmi visa haji,” kata Arsad Hidayat.
Vendor atau perusahaan yang menangani jamaah Haji Indonesia selama sepekan puncak pelaksanaan Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna juga sudah mengantisipasi kejadian yang dialami jamaah Haji Indonesia tahun lalu di Armuzna.
Di mana pada tahun lalu, ratusan jamaah terlambat dijemput di Armuzna. Pihak vendor mengatakan keterlambatan penjemputan itu karena kemacetan yang sangat luar biasa. Dan penyebab kemacetan itu adalah banyaknya jamaah Haji ilegal di Armuzna.
Pelayanan di Armuzna itu bukan wilayah kementerian agama tapi vendor atau Syarikah Mashariq.(*)