Biaya Urus SIM Mahal

Reaksi Dirlantas Polda Sulsel soal SIM C 'Mahal' di Wajo Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasetya ditemui seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (3/4/2024) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM - Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasetya menanggapi adanya pembayaran SIM C 'mahal' di Kabupaten Wajo.

Kombes Pol I Made Agus Prasetya segera komunikasi dengan Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu.

"Saya cek dulu ke Kasat Lantasnya ya," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

Sebelumnya, pelayanan SIM di Polres Wajo, dikeluhakan warga.

Pasalnya, selain mengantre cukup lama, warga juga harus membayar 'mahal'.

Biaya pengurusan SIM baru dan SIM hilang, sama.

Seperti yang dialami UL seorang warga Belawa, hari ini, Selasa (30/4/2024).

Untuk mengurus SIM C, UL harus membayar Rp415 ribu.

"Hari ini saya ambil SIM C di Sengkang. Biayanya sama pada saat saya ambil pertama," kata UL kepada Tribun-timur.com.

Padahal UL datang ke Satuan Lalulintas Polres Wajo untuk mengurus SIM-nya yang hilang bersama dompetnya.

Meski berat, namun UL terpaksa mengeluarkan uangnya sesuai permintaan petugas.

"Daripada saya tidak punya SIM, lebih baik saya paksa-paksa bayar segitu," ujarnya.

UL merincikan aliran uang Rp415 ribu yang dikeluarkan.

Untuk kesehatan bayar Rp35 ribu, registrasi Rp100 ribu dan tempat foto Rp280 ribu.

Ia tak menyangka, uangnya habis untuk bayar SIM C saja.

Padahal biaya tersebut dipersiapkan untuk kebutuhan pendidikannya.

"Habis lagi uang gara-gara SIM C," ujarnya.

Selain UL, ada sejumlah warga yang datang urus SIM bernasib sama.

Warga berharap, Polda Sulsel menindak tegas anak buah Kapolres Wajo AKBP Fathur Rahman jika memang melanggar.

"Saya tidak yakin, biaya SIM C seperti itu," ujarnya.

Penindakan tegas harus dilakukan kepada pimpinan yang ada di Satuan Lalu lintas dan bagian Regident.

"Masa tidak tahu anggotanya pasang harga mahal seperti itu," kata dia.

Pihak bagian SIM belum merespon saat dikonfirmasi.

Tribun-timur.com mengonfirmasi pada pukul 18.10 Wita, namun hingga berita ini diturunkan belum merespon.

Pesan WhatsApp yang dikirim Tribun-timur.com sudah dibaca.

Biaya pengurusan SIM C

Masyarakat yang telah cukup usia dan hendak menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya, wajib memiliki SIM kategori C alias SIM C.

SIM sebagai dokumen wajib tanda lolos kompetensi.

Proses pembuatan SIM C bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), setelah pemohon memenuhi semua persyaratan wajib, mulai syarat pokok, administrasi, dan tentunya biaya.

Adapun biaya pembuatan SIM C baru, nominalnya adalah sebesar Rp 100.000 per-penerbitan.

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Ada beberapa syarat administrasi lainnya yang juga membutuhkan biaya tambahan, yakni sebesar Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

 Jika ditotal, biaya baku yang harus disiapkan pemohon untuk membuat SIM C baru di SATPAS adalah sebesar Rp 155.000.

Untuk diketahui, pihak kepolisian membagi golongan SIM C menjadi tiga, yakni SIM C , SIM C I, dan SIM C II.

Ketiganya dibedakan berdasarkan jenis motor yang dikendarai.

Pembagian tersebut dipaparkan di dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g sampai i Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Walaupun golongannya dibedakan, biaya pembuatan SIM C, SIM CI, dan SIM CII tetap sama, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, dan Rp 155.000 untuk biaya total termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Berita Terkini