"Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flayer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” jelasnya kepada wartawan.
Atas tuduhan itu, Bupati Andi Utta ini tak menerimanya.
Ia kemudian melaporkan aksi Akbar Idris ke Polres Bulukumba.
Selanjutnya, polisi memerosesnya hingga jatuh vonis di Pengadilan Negeri Bulukumba.
Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/4/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi, menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 18 bulan penjara.
Akbar Idris menyatakan, akan melakukan upaya hukum banding.
Hingga berita ini ditulis, Badan Koordinasi HMI Sulselbar menginstruksikan seluruh Pengurus HMI Cabang di wilayah Sulselbar untuk melakukan aksi serentak hari ini dengan hashtag lawan kriminalisasi.
Di waktu bersamaan kader HMI di Sulselbar menggelar aksi unjuk rasa. Aksi itu digelar di hampir semua kabupaten kota di Sulsel. (*)