TRIBUN-TIMUR.COM -- Penampakan artis tiktok Chandrika Chika berbaju oranye dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Karier Chandrika Chika di dunia hiburan kini terancam meredup.
Chandrika Chika kini menyandang status tersangka kasus narkoba.
Namanya kini kembali viral di media sosial.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Chandrika Chika di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu Chandrika Chika sedang menggunakan narkoba di sebuah hotel.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, narkoba yang dikonsumsi Chandrika Chika berjenis vape berisi liquid ganja.
Narkoba tersebut modus baru dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini termasuk jenis modus baru yang digunakan. Sekarang di dalam penggunaan vape saja itu sudah bisa digunakan atau disisipi dengan narkotika, tidak hanya yang biasa rekan-rekan ketahui, buah-buahan," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Profil dan Data Diri Chandrika Chika Selebgram Cantik Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Rezka menuturkan, pihaknya bakal mendalami modus-modus baru lainnya dalam penggunaan narkoba.
"Makanya kami tetap ke depannya kami akan lakukan ungkap-ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus-modus baru yang digunakan," ujar dia.
Chandrika ditangkap bersama lima orang rekannya yang juga mengonsumsi vape berisi liquid ganja tersebut.
Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
AKP Rezka mengatakan, vape liquid ganja itu merupakan milik tersangka AT.
Barang tersebut merupakan oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.