TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat Bupati Bone Andi Islamuddin menanggapi maraknya kasus tindak pidana narkotika di Bone.
Islamuddin menyebut kasus narkoba di Kabupaten Bone dalam tahap mengancam dan meresahkan, mengingat korban sudah sampai anak di bawah umur.
“Harus ditelusuri bagaimana bisa menyelamatkan anak-anak kita, kemudian tidak lagi melakukan hal-hal merusak diri dan masa depannya. Mereka melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Diketahui, Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone meringkus terduga tindak pidana narkoba jenis sabu.
Dua dari tiga pelajar diciduk polisi masih di bawah umur.
Status mereka masih pelajar di salah satu sekolah menengah atas atau SMA di Bone.
Mereka ditangkap di Jl Jend Sukawati, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekira pukul 01.00 Wita, Senin (22/4/2024) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan tersebut.
"Saudara AMR dan IMN saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 saset sabu ukuran kecil, dan 1 unit timbangan," ujarnya.
Baca juga: Kasat Narkoba Blak-blakan soal Kondisi Bone Darurat Narkoba
Ia menambahkan, saat pihaknya melakukan interogasi, saudara AMR dan IMN mengatakan kalau sabu itu diperoleh dari saudara A.
"Mereka mengaku kalau sabu tersebut diambil dari saudara A sebanyak 1 saset ukuran sedang dengan harga Rp1.600.000," ujarnya.
"Saudara A ditangkap terpisah di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. Dan diakuinya kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada saudara AMR dan IMN," ujarnya.
AKP Yusriadi Yusuf juga mengatakan berat total dari 4 saset sabu tersebut sebesar 1,88 gram.
"Selain narkoba jenis sabu yang diamankan, kami juga amankan 1 unit handphone merek vivo warna merah, 1 bungkus plastik kosong diduga akan diisi oleh sabu, serta 1 tas merk esensi tempat menyimpan narkoba jenis sabu" ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bone Andi Islamuddin mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang ada.
Meskipun disisi lain, Pemkab Bone tidak bisa mengabaikan tanggung jawab yang dimana anak dibawah umur butuh perlindungan.
“Jelas regulasi dan undang-undang nya bagi anak di bawah umur, mendapatkan perlindungan. Akan tetapi, harus tetap ada upaya hukum yang dilakukan. Karena yang dilakukan ini merusak generasi," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Ciduk 3 Pelajar Bone, Kuasai Narkoba
"Saya kira aparat hukum ini sudah memikirkan langkah tepat yang harus dilakukan, bagaimana ini bisa tidak berkembang dan anak ini juga bisa terselamatkan," ujarnya.
Ia mengatakan persoalan narkoba di Bone sudah dalam tahap mengancam, mengingat korbannya sudah sampai ke tahap anak dibawah umur.
Ia juga mengungkapkan istilah pemberantasan narkoba digunakan di Bone, karena menurutnya narkoba itu sudah merasuki semua kalangan. Baik kalangan pendidik dan demokrasi.
"Terkait dengan sosialisasi itu sebenarnya sudah jalan. Pemkab sudah bekerja sama dengan BNN melakukan sosialisasi ke sekolah dimana sosialisasi ini dinamakan P4JN, swadaya masyarakat yang terbentuk untuk menanggulangi peredaran narkoba di Bone,” ujarnya.
Cuman karena kan ini memang persoalan yang sangat besar, butuh kerjasama dari seluruh komponen. Untuk senantiasa menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba.
"Selain P4JN juga ada lembaga Jiant ini adalah sebuah ormas yang punya kepedulian untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan peredaran narkoba di sekolah juga bekerja sama dengan Pemkab untuk berantas narkoba,” ujarnya.
Bone Darurat Narkoba
Hal ini bikin resah Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati
Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.
Tercatat, laporan Maret sepanjang 2024 30 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 43 orang.
Sebelumnya, bandar Narkoba kelas kakap di Bone, Koko Jhon ditangkap Januari 2024 lalu.
Status darurat Narkoba ini terjadi lantaran sulitnya lakukan rehabilitasi bagi pecandu di Bone.
Kepala BNN Bone, AKBP La Muati mengatakan saat ini tempat rehabilitasi milik Pemerintah hanya ada satu.
Yakni di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar.
"Itupun di Maret sudah penuh, karena seluruh kabupaten di Sulsel bahkan Sulteng itu rujukan ke sana. Sehingga yang dilakukan adalah rehabilitasi rawat jalan," kata La Muati.
Hal tersebut, jadi penyebab penanganan para pecandu tidak optimal. Mereka tetap menjalin komunikasi ke para pengedar.
Lebih jauh kata AKBP La Muati, syarat rehabilitasi terhadap pecandu minimal 3 bulan.
"Sedangkan dengan rawat inap ini para pecandu masih dengan bebas mengakses para sindikat, jadi susah," katanya.
Anak-anak Jadi Pecandu
Kasus Narkoba di Bone juga memiliki tren pergeseran.
Jika sebelumnya banyak dikonsumsi kalangan dewasa, anak-anak atau pelajar pun banyak pecandu.
"Ada pergeseran penggunaan itu bahkan anak sekolah sudah mulai menyalahgunakan Narkoba di Bone, sudah ada dilakukan pembinaan di Bapas artinya kita semua harus bersinergi bersama-sama terutama orang tua" ujarnya.
La Muati merinci jalur peredaran Narkoba di Bone.
"Narkoba masuk ke Bone dari berbagai arah, banyak masuk dari Tawau Malaysia, selanjutnya dikirim ke Nunukan Kalimantan Utara, selanjutnya dikirim ke Tarakan setelahnya baru ke Parepare," bebernya.
Ada pula ditemukan jalur peredaran dari Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang lalu masuk ke Bone.
"Untuk jalur dari Makassar itu biasanya jaringan dari Surabaya, tapi beredarnya di Maros dan Gowa, tapi untuk di Bone, itu hampir semua yang ditangkap adalah sindikat dari The Golden Triangle di Myanmar dan Laos,"ujarnya.
Pemkab Bone saat ini gencar sosialisasi ke masyarakat, khususnya sekolah.
Terbaru dengan rencana pemasangan spanduk di tiap desa.
Dalam pemasangan spanduk bertuliskan "Bersih Dari Narkoba (Bersinar)" di pintu masuk desa, Pemkab menggandeng TNI, Polri, ASN dan perangkat desa.
"Jadi ini bagus kalau perlu Bersinar-ko atau bersih dari narkoba dan korupsi, itu dipasang spanduknya," kata Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin.
"Paling tidak, pengedar yang membaca spanduk akan was-was atau ragu untuk mengedarkan barang haramnya," tambahnya.(*)