Prof Basri Modding Mundur dari UMI

UMI Tuntut Ganti Rugi Rp11 M, Ajukan Sita Jaminan Aset Prof Basri Modding

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa bersama Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah saat menjelaskan babak baru gugatan kerugian di Kampus UMI Makassar, Jumat (19/4/2024) sore. UMI tuntut Prog Basri Modding ganti rugi Rp11 miliar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) masih berupaya menuntut keadilan.

Kuasa Hukum Yayasan Wakaf UMI Ansar Makkuasa menjelaskan pencabutan laporan di Polda Sulsel bukan berarti UMI tak memiliki kerugian.

"Pencabutan laporan bukan berarti Yayasan Wakaf UMI tidak ada kerugian. Tetap ada kerugian," jelas Ansar Makkuasa pada Jumat (19/4/2024) sore.

Ansar mengaku tuntutannya jelas untuk mengganti kerugian sebesar Rp11 miliar.

Sehingga kasus ini pun dialihkan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Baca juga: Terungkap Alasan UMI Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Prof Basri Modding

Kuasa Hukum UMI menilai gugatan perdata lebih tepat untuk mengembalikan kerugian UMI.

"Justru laporan kita cabut untuk dialihkan ke perdata, karena langkah gugatan perdata paling bagus mengembalikan kerugian Yayasan Wakaf UMI," lanjutnya.

Dalam gugatan perdata, UMI sudah meminta mekanisme sita jaminan.

Sita jaminan ini merupakan langkah penyitaan barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya.

Tujuannya agar tuntutan ganti rugi Yayasan Wakaf UMI bisa terpenuhi.

"Dalam petitum jelas kami meminta sita jaminan, walaupun nilai kerugian kami dari sita jaminan itu tidak sesuai. Tetapi sedikitnya ada pergantian," lanjutnya.

Dr Ansar pun meminta kuasa hukum Prof Basri Modding untuk membaca keseluruhan gugatan.

Gugatan perdata ini menurut Ansar Makkuasa sudah dimulai beberapa hari lalu.

Sidang perdana sudah dimulai namun tidak dihadiri Prof Basri Modding.

Tahap berikutnya kedua pihak akan masuk pada proses mediasi.

Baca juga: Pamit dari UMI, Prof Basri Modding Ditawari Perguruan Tinggi di Bandung

"Saat ini, tanggal 16 lalu kami sidang perdata di Pengadilan Negeri dihadiri pengacara (Prof Basri). Pekan depan hari selasa itu mediasi, insyallah berdasarkan aturan wajib hukumnya para pihak hadir," jelas Ansar Makkuasa.

Gugatan kerugian Rp11 miliar itu terkait pembangunan tiga proyek di UMI.

"Rp11 miliar itu di sini dituangkan dari Taman Firdaus, akses point dan Gedung Internasional school yayasan wakaf UMI," tutupnya.

Mundur sebagai Rektor

Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding mengundurkan diri sebagai dosen UMI.

Hal ini diketahui dari surat pengunduran diri perihal ‘Perihal Home Base di Perguruan Tinggi Lain’ yang ditandatangani langsung Prof Basri Modding.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Makassar.

Dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (18/4/2024), Prof Basri Modding membenarkan surat pengunduran diri tersebut.

“Betul (surat) sudah saya kirimi semua anggota senat UMI dan Pengurus Yayasan Wakaf UMI,” katanya, saat dihubungi via WhatsApp.

Dalam surat tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMI ini juga merincikan sederet alasannya pindah home base.

Surat itu pun ditembuskan ke berbagai pihak, diantaranya Kepala LLDIKTI WIIayah IX Sultanbatara, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI.

Kemudian ditembuskan pula kepada Rektor dan Para Wakil Rektor UMI, Pimpinan Fakultas, Direktur dan Lembaga dalam Lingkungan UMI, Para Kepala Biro dan Lingkup UMI, serta Arsip.

Baca juga: Daftar 4 Proyek Diduga Dikorupsi di Era Prof Basri Modding

Sebelumnya, Prof Basri Modding mengklaim tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.

Hal itu diungkapkan Basri Modding dan kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Selasa (16/4/2024) lalu.

Kuasa Hukum Basri Modding, Muhammad Nur mengatakan, kliennya tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.

"Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI," katanya.(*)

 

Berita Terkini