TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan memeriksa 13 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Cek fisik kendaraan akan digelar Senin (22/4/2024) di halaman Kantor Bupati, Jl Raya Lanto, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel.
"Rencana hari Senin pukul 09.30 Wita, itu sudah ada jadwalnya," kata Kabid Asset Pemkab Bantaeng, Muhammad Lutfi Yahya di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).
Barang inventaris tersebut adalah pengadaan tahun 2023 yang terdiri dari 12 sepeda motor dan satu unit mobil.
Pengecekan fisik randis tidak akan melibatkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca juga: Fatmawati Bantah Randis Kijang Pemda Jeneponto Digelapkan Sebelum Terbakar
"Kalau terkait dengan pak Pj Bupati kami tidak tahu apakah akan terlibat secara langsung, kalau Samsat kami tidak libatkan biasanya kita sama BPK, Bidang Aset dan Inspektorat," jelasnya.
Pemeriksaan randis akan berfokus pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, kata dia, nomor rangka kendaraan harus singkron dengan data yang tertera pada dokumen pendukung.
"Nomor plat dan nama pemiliknya jangan sampai bukan atas nama Pemkab Bantaeng. Biasa juga terjadi (kesalahan) di dealer (tertulis) nama orang," tuturnya.
Jika terjadi kekeliruan data pada dokumen dan fisik randis, maka dinas yang meminjam kendaraan tersebut harus memperbaikinya ke pihak penyedia.
"Biasanya komunikasi dengan dealernya pihak pengadaan itu dari dinas," pungkasnya.
Mantan Pejabat Kuasai 51 Randis
51 kendaraan dinas (randis) belum dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Randis tersebut mulai dari sepeda motor dan mobil yang masih dikuasai para pensiunan dan mantan pejabat.
"Sebanyak 51 unit, jumlah kendaraan roda dua 48 unit dan roda empat 3 unit," kata Kabid Aset Pemkab Bantaeng, Muhammad Lutfi Yahya di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024).