5. dan lain sebagainya (banyak dimuat dimedia Sosial)
Sebelumnya, Prof Basri Modding mengklaim tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.
Hal itu diungkapkan Basri Modding dan kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kantor pengacara Muhammad Nur Law Firm di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Selasa (16/4/2024) lalu.
Kuasa Hukum Basri Modding, Dr Muhammad Nur mengatakan, kliennya tidak terbukti menyelewengkan dana milik Yayasan Wakaf UMI Makassar.
"Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan ke beliau (kepada Basri Modding) selama menjabat sebagai rektor UMI," kata Muhammad Nur.