TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Wajo menetapkan besaran zakat fitrah 2024.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Wajo, Nurdin Maratang mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Wajo, Kementerian Agama, Kesra, Kepala Bulog, MUI, NU dan pihak lainnya sebelum Ramadan.
"Sudah diputuskan untuk pembayaran zakat fitrah (beras) sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (3/4/2024).
Lanjut, kata dia bagi masyarakat yang ingin membayar zakat berupa uang juga diperbolehkan.
"Untuk beras kategori biasa dihargai sebesar Rp35 ribu, sedangkan beras kategori premium (kepala) sebesar Rp40 ribu," lanjutnya.
Dikatakan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Wajo menetapkan besaran fidyah Rp30 ribu per hari/jiwa.
"Fidyah ini dibayarkan oleh orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa secara terus-menerus, seperti orang lanjut usia atau sedang sakit," katanya.
Ia menjelaskan Baznas Kabupaten Wajo juga menyediakan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tingkat desa/kelurahan.
Baca juga: Waktu Baik Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
"Iya, ada UPZ di setiap desa dan kelurahan yang diketuai oleh imam. Sehingga masyarakat bisa menyalurkan zakatnya langsung ke tiap-tiap sekretariat," jelasnya.
Untuk penyaluran, Nurdin melanjutkan juga akan didistribusikan langsung oleh desa dan kelurahan kepada warga kurang mampu atau yang berhak menerima zakat.
"Zakat akan diberikan kepada orang yang berhak menerima (Mustahik) berdasarkan syariat Islam atau 8 Asnaf di wilayah masing-masing, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah dan musafir," tandasnya.(*)