"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.
Merespon hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan akan mendiskusikan permintaan dari kubu Anies-Cak Imin itu terlebih dahulu bersama tujuh hakim MK lainnya yang bertugas menangani perkara PHPU Pilpres.
Hal untuk didiskusikan, kata Suhartoyo, terutama mengenai urgensi dari keterangan atau kesaksian para menteri tersebit.
"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ucap Suhartoyo mengonfirmasi kepada kubu Anies-Cak Imin.
"Empat menteri Yang Mulia, betul," jawab Amir.
Gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies dan Muhaimin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, kubu Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasikan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Anies Baswedan Beberkan 3 Penyimpangan Pilpres 2024 di Sidang MK, Bansos Paling Disorot
Anies Baswedan sebagai Capres nomor urut satu, mengungkapkan beberapa penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Ungkapan tersebut dilontarkan Anies dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, pada sesi pemeriksaan pendahuluan pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Anies menyampaikan keprihatinannya terhadap penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.
Ia menegaskan bahwa independensi seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu, namun kenyataannya tergerus oleh adanya intervensi kekuasaan.
"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita."
"Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran Pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," kata Anies dalam Live Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/3/2024).
Anies Baswedan kemudian melanjutkan dengan menjelaskan tiga poin penyimpangan yang ditemuinya dalam Pilpres 2024.