"Ketentuannya THR itu menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024." lanjutnya.
"Jadi misalnya kalau ada yang naik pangkat bulan Maret dan pada Maret mereka sudah naik tinggi (gaji), ya itu mengikuti gaji yang terakhir pada bulan Maret, untuk THR," sambung Sri Mulyani.
Sementara itu, gaji ke-13 akan menggunakan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
"Kalau gaji ke-13, komponen penghasilannya adalah yang diterima bulan Mei." imbuh Menkeu.(*)