Mabes Polri Bongkar 33 Universitas Terlibat Perdagangan Orang Modus Magang Mahasiswa di Jerman

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka (mengenakan topi) tindak pidana perdagangan orang dijemput dari Papua tiba di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Mereka menjual 4 orang perempuan muda dari Sukabumi untuk dipekerjakan di kafe di Papua.

"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa."

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.

Padahal, kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.

Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Program PT SHB Tidak Termasuk Program dari Kemendikbud Ristek

Dilansir Kompas.com, PT SHB selaku perekrut mengklaim programnya itu merupakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Namun, Djuhandani menegaskan, program PT SHB tersebut tidak termasuk dalam program MBKM Kemendibuk Ristek.

Dijelaskan Djuhandani, program PT SHB itu memang pernah diajukan ke Kemendikbud Ristek, tetapi ditolak mengingat ada perbedaan kalender akademik di Indonesia dan Jerman.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menilai program PT SHB tersebut tidak memenuhi kriteria pemagangan di luar negeri.

Bahkan, PT SHB ini juga tak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Ada 5 Tersangka 

Sebagai informasi, total sudah ada lima tersangka dalam kasus TPPO tersebut, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.

Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman,” ucap Djuhandani.

Karena ada tersangka dari Jerman, maka Djuhandani menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut.(*)

Halaman
123

Berita Terkini