TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mendapat kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 3000 dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Kuota itu telah diterima oleh Kepala Badan Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum, Kamis (14/3/2024).
Kata Akhmad Namsum, kuota tersebut terbagi untuk CPNS dan PPPK.
Kuota CPNS sebanyak 500 lebih sementara kuota PPPK 2.000 lebih.
"Formasi untuk PPPK berarti pendaftarnya diperuntukkan bagi tenaga khusus. Artinya, yang sudah memberikan pengabdian minimal dua tahun. Kalau CPNS, berarti yang umum," ucap Akhmad Namsum di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (18/3/2024).
Selanjutnya, Pemkot Makassar akan menyusun formasi yang dibutuhkan untuk kuota tersebut.
Penerimaan CASN tahun 2024 menjadi kesempatan besar bagi Laskar Pelangi (sebutan bagi tenaga honorer di Pemkot Makassar) untuk bisa menjadi pegawai PPPK.
Apalagi akan banyak tenaga teknis yang dibutuhkan Pemkot Makassar untuk menunjang kerja-kerja pemerintahan.
"Jadi untuk tenaga teknis PPPK itu kurang lebih 1.543. Jadi peluang besar bagi teman-teman yang laskar pelangi. Tentu kita akan bermohon sesuai formasi yang sangat dibutuhkan. Dalam kerja-kerja layanan yang tersebar di seluruh SKPD dan kecamatan," katanya.
Sementara itu Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan bahwa Laskar Pelangi diprioritaskan dalam perekrutan CASN ini.
Baca juga: Minat Daftar CPNS di Luwu Utara Tahun 2024? Pemkab Usul 254 Formasi CPNS Umum
"Laskar pelangi yang betul-betul bekerja dengan baik, profesional, saya minta dan saya tugasi bagaimana bisa masuk PPPK. Itu saya prioritaskan," ujarnya.
Selama ini kata Danny, aturan pemerintah mendahulukan tenaga honorer K2 dalam perekrutan.
Pemkot Makassar mengerucutkan aturan tersebut agar Laskar Pelangi yang berdedikasi lebih diutamakan.
"Saya minta Laskar Pelangi yang berdedikasi didorong (jadi ASN)," tuturnya.
Diketahui, pada 2023 lalu Pemkot Makassar hanya mendapat kuota PPPK tanpa CPNS.
Sebanyak 2.914 formasi yang diberikan, didominasi tenaga pendidikan 2.102, tenaga kesehatan sebanyak 601 dan tenaga teknis 211.
Pemkab Maros Tak Usul Formasi
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan tidak mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke pemerintah pusat tahun 2024.
Artinya, sudah dua tahun Pemda tak mengusulkan formasi CPNS sama sekali.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, Minggu (17/3/2024).
Ia mengatakan saat ini Pemkab Maros sedang fokus mengusulkan formasi PPPK.
Dengan memaksimalkan formasi PPPK maka diharapkan honorer daerah bisa terakomodir dengan baik.
“Salah satu tujuannya untuk menuntaskan non ASN yang jumlahnya sangat banyak di pemerintah kabupaten,” katanya.
Baca juga: Minat Daftar CPNS di Luwu Utara Tahun 2024? Pemkab Usul 254 Formasi CPNS Umum
Tak hanya itu ia menyebut syarat kelulusan PPPK dan CPNS sangat berbeda.
“CPNS syarat kelulusannya tinggi. Passing gradenya susah dicapai oleh tenaga non ASN yang rata-rata sudah berumur jika dibandingkan dengan pendaftar umum yang fresh graduate,” jelasnya.
Saat ini jumlah honorer di Kabupaten Maros berkisar 4.496.
Diketahui tahun ini Pemkab Maros mengusulkan 200 formasi PPPK.
Formasi tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 80, 50 guru, dan 70 teknis.
BKPSDM Maros belum bisa memastikan apakah formasi yang diusulkan tersebut dapat terealisasi semuanya atau hanya sebagian.
Pemkab Sinjai Juga Tak Usul
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tidak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK 2024.
Tahun ini, Pemkab Sinjai ternyata tak mengusulkan sama sekali.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, membernarkan informasi tersebut.
Lukman membeberkan alasan Pemkab Sinjai tak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK tahun ini.
Menurut Lukman, berdasarkan hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besaran belanja pegawai saat ini 43 persen melebihi batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Hal itu kata dia, diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.
Baca juga: Jadwal Penerimaan dan Cara Daftar CPNS 2024, Link Resmi Klik sscasn.bkn.go.id
"Dengan dasar tersebut Pemkab Sinjai untuk saat ini belum bisa mengajukan usulan formasi,” katanya.
Selain itu kata Lukman kondisi belanja pegawai yang telah melebihi besaran persentase batas belanja pegawai sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Selain Kabupaten Sinjai, daerah lainnya di Sulawesi Selatan yang dikabarkan juga tak mengusulkan formasi CPNS dan PPPK, diantaranya Gowa, Bone, Soppeng, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.
Sekadar diketahui di tahun 2023 lalu, Pemkab Sinjai membuka rekrutmen PPPK sebanyak 581 formasi.
Jumlah itu terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis.(*)