THR 2024

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta di Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta di Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapan THR cair?

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta di Makassar.

Simak penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba.

Sebelumnya, THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 lebaran Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Lantas kapan THR cair ?

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba belum bisa memastikan jadwalnya. 

Pemkot Makassar masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 

"Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini. Karena setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait hal itu," ucap Nielma Palamba. 

Baca juga: 4 Tahun Dipotong, THR PNS 2024 Cair 100 Persen! Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Diterima

Nielma menegaskan, pemberian THR di sektor swasta menjadi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan. 

Seluruh karyawan berhak mendapatkan THR. 

Bagi karyawan yang usia kerjanya di atas 12 bulan atau 1 tahun mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. 

Sementara bagi karyawan yang usia kerjanya belum cukup setahun, ada perhitungannya tersendiri. 

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

Kata Nielma, perusahaan yang tidak mampu memberikan THR wajib menyampaikan masalahnya secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat," kata Nielma.

Halaman
12

Berita Terkini