Sadap Tersangka

Tersangka Usai Viral Bagi-bagi Uang ke Warga, Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tak Ditahan

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPR RI Dapil Sulsel I dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap saat ditemui di Kopizone Prime, Jl Boulevard, Makassar, Minggu (10/3/2024) malam.

Sadap, yang juga merupakan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Makassar pada Minggu (10 Maret 2024).

"Alhamdulillah berjalan lancar, saya menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Polrestabes Makassar atas kerja keras dan profesionalisme mereka," tandasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Syarifudin Daeng Punna alias Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Caleg dari partai Demokrat itu ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.

Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.

"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.

Politisi Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap telah diperiksa di Markas Polrestabes Makassar, Minggu (10/3/2024) siang. Sadap adalah Caleg DPR RI partai Demokrat. (Tribun-Timur.com)

"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari," sambungnya.

Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifudin Daeng Punna) ada rekaman video.

"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.(*)

Berita Terkini