TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dua warga binaan dapat remisi Hari Raya Nyepi 2024.
Lapas Kelas II A Palopo memiliki dua warga binaan yang beragama Hindu.
Kedua warga binaan Lapas Kelas II A Palopo tersebut mendapat remisi Nyepi 2024 dari Kemenkumham.
Keduanya diketahui bernama Sarifudin dan Ambo Awa.
Masa tahanan Sarifudin diketahui sisa satu tahun, 11 bulan, 25 hari dari 7 tahun lama pidana.
Sementara, Ambo Awa masih harus menjalani masa tahanan selama 8 bulan 15 hari dari 1 tahun 6 bulan masa pidana.
"Dua warga binaan mendapat pengurangan hukuman atau remisi sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Kalapas Kelas II A Palopo, Erwan Prasetyo, Senin (11/3/2024).
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-405.PK.05.04 Tahun 2024.
Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Palopo.
Erwan Prasetyo berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus berperilaku baik.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharap dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya.
Baca juga: Napi Cabul Ditangkap Usai Kabur dari Lapas Parepare Tak Dapat Remisi
Remisi yang didapatkan kedua napi beragama Hindu tersebut yakni pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.
Tak hanya itu, Erwan Prasetyo juga mengapresiasi petugas Lapas Kelas IIA Palopo terkhusus jajaran Bidang Pembinaan.
Hal itu dikarenakan pelaksanaan remisi Nyepi yang membuktikan upaya petugas Lapas memenuhi hak warga binaan.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini