Kasus Penipuan

Iming-iming Angsuran Tanpa Bunga, Oknum Sales Mobil di Pinrang Sikat Duit Pembeli Rp147 Juta

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Oknum sales mobil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Seorang oknum sales mobil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Oknum sales inisial S bawa kabur duit konsumen Rp147,8 juta.

S dipolisikan pelanggan yang membeli mobil insial L.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Rizal membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang mobil tersebut.

"Iya benar, ada laporan yang masuk ke kami pada 16 Februari lalu," kata AKP Akhmad kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (9/3/2024) 

AKP Akhmad mengatakan kejadian ini bermula ketika korban atau pelanggan inisial L hendak membeli mobil pada 27 Oktober 2023.

Korban L menghubungi terduga pelaku S untuk membeli mobil Toyota Rush G Matic.

"Korban ini mengatakan kalau dia punya uang Rp200 juta dan ingin membeli mobil Toyota Rush G Matic. Si terlapor ini memberikan harga Rp302,8 juta," tuturnya.

Terlapor S ini juga memberikan diskon ke korban yakni Rp25 juta ditambah bonus Rp3 juta.

Sehingga korban L mendapat total potongan harga dari terlapor sebesar Rp28 juta.

Tidak hanya itu, terlapor S juga mengiming-imingi korban angsuran tanpa bunga.

"Tawaran-tawaran itu lah yang membuat korban tertarik untuk membeli mobil melalui S," ucapnya.

Korban L lalu mengirim uang ke rekening pribadi S sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi.

Pada 30 Oktober 2023, korban L kembali mengirim uang Rp195 juta.

Baca juga: Fakta-fakta Pencuri/Penipu Terciduk Polisi, Sukses Wara-wiri di Makassar dan Maros

Korban L mengirim lagi uang Rp14,8 juta ke rekening pribadi S pada 31 Oktober 2023.

"Dari pengakuan korban, dia sudah mengirim uang ke terlapor itu Rp214, 8 juta. Dengan kesepakatan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp60 juta dan diangsur selama 48 bulan tanpa bunga dengan angsuran sebesar Rp1,25 juta," ungkapnya.

Terlapor S kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada korban L pada 1 November 2023 di gudang diler di Pinrang.

Akhmad mengatakan, dari Rp214,8 juta yang disetor korban L, terungkap kalau terlapor S tidak menyetor secara utuh.

"Dia hanya menyetor Rp67 juta saja," ujarnya.

Baca juga: Tangis Terdakwa Pecah saat Pledoi Dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rokok X5 di Wajo

Saat ini, kata Akhmad, kasus ini dalam proses lidik.

"Kami sementara lidik untuk kasus ini," katanya.

Kaget Ditelepon Pembiayaan

Sementara itu, korban L mengaku baru mengetahui ditipu oleh S saat ada pihak pembiayaan meneleponnya.

Pihak leasing memberitahukan jika L terlambat membayar angsuran.

"Angsuran pertama saya aman. Nah, pas angsuran kedua ini, saya dihubungi oleh pihak pembiayaan (ACC Parepare) katanya saya terlambat bayar. Di situ saya heran," kata L saat dikonfirmasi.

Usai ditelepon pembiayaan, dia langsung menghubungi S.

Baca juga: Viral Wanita Berjilbab Hitam Ditangkap Sekuriti Kampus, Ternyata Penipu Berkedok Mahasiswi Unhas

"Dari situ saya baru tahu, ternyata uang mobil saya tidak disetorkan semua oleh S ke diler. Namun, di angsuran kedua ini, S masih ada itikad baik untuk membayar ke bank," ujarnya.

Bulan berikutnya, dia mengaku curiga karena terlapor S sudah tidak bisa dihubungi.

"Saya ke diler mobil dan ke pembiayaan dan memperoleh informasi bahwa ternyata S hanya menyetor uang muka ke kantor Rp67,55 juta," tuturnya.

Korban L mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Saya rugi sekitar Rp147,25 juta. Saya tidak tahu uang sebanyak itu dibawa kemana oleh S," ungkapnya.

Dia pun berharap, polisi bisa segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku.

"Kami berharap ada titik terang dan polisi bisa bekerja maksimal dan menangkap pelaku. Karena S ini sudah banyak merugikan orang lain. Bukan hanya saya," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkini