TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Sarang burung walet di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, kini dikenakan pajak 10 persen.
Hal itu terungkap saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (6/3/2024).
Sosialisasi hari kedua terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal.
Acara diikuti para camat, lurah serta pelaku usaha terkait berlangsung di Aula Kantor Kompleks SKPD.
Narasumber pada sosialisasi tersebut diantaranya Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah, Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, serta Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sulaiman.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal mengatakan pajak dan retribusi daerah yang dibahas bersama DPRD beberapa waktu lalu tidak serta merta keinginan pemerintah daerah.
Tetapi, itu mengacu pada regulasi yang telah ditentukan.
Dikatakan, ada beberapa pendapatan yang tahun lalu masih dipungut. Namun, tahun ini tidak bisa lagi dipungut.
Seperti kir kendaraan dan beberapa pajak retribusi lainnya.
Sementara ada juga pendapatan yang tahun lalu tidak dipungut tapi tahun ini sudah bisa dipungut.
"Salah satu pendapatan yang sudah dipungut tahun ini yakni pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah," katanya.
Iqbal berharap, di tahun 2024 ini efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik.
“Olehnya itu kami mengundang kepada para camat, lurah serta pelaku usaha untuk bersama-sama mensosialisasikan khususnya terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah. Sehingga ke depannya masyarakat yang memiliki usaha pada dua bidang tersebut dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD," harapnya.
Dia menyebutkan, tarif pajak sarang burung walet 10 persen ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 51.
"Dalam pasal 51 itu berbunyi, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen," ujarnya.
Sementara itu Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah menuturkan dasar pengenaan pajak sarang burung walet yakni nilai jual sarang burung walet.
"Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Adapun tarif sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen," ungkapnya.
Sementara, terkait dasar pengenaan Pajak Air dan Tanah (PAT) yaitu nilai perolehan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah.
Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.
Mardiah mengatakan bobot air tanah dinyatakan dalam koefesien yang didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang diambil, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah bagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman dengan nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh gubernur. Adapun tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen," terangnya.
Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 37 disebutkan, objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dikecualikan dari ojek pajak air tanah yaitu pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan pemerintah dan pemerintah daerah.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani