TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tetap mempertahankan keputusannya untuk tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Enam TPS tersebut tersebar di Kabupaten Wajo, Maros, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.
Keputusan menolak digelar PSU didasarkan pada interpretasi mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2019 lalu.
Meskipun ada tekanan dan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pihak untuk melaksanakan PSU, KPU Sulsel tetap bersikukuh dengan keputusannya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh KPU.
Menurutnya, surat permohonan PSU masuk dengan tanggal yang berbeda, yaitu 23 dan 24 Februari 2024.
"Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batas waktu 10 hari setelah pencoblosan. Jadi kami tidak punya waktu," ujar Hasbullah di Kantor KPU Sulsel, Rabu (28/2/2024) malam.
Hasbullah menjelaskan sejumlah mekanisme yang harus dilakukan sebelum pencoblosan ulang, seperti pembagian pemberitahuan kepada pemilih.
"Pada saat tanggal 23 disampaikan, kapan kami cetak surat C pemberitahuan? Itu tidak bisa dicetak sembarangan," ujarnya.
Hasbullah menyampaikan keterlambatan Bawaslu menyampaikan rekomendasi PSU.
"Teman-teman KPU Kabupaten/Kota tidak sanggup melaksanakan, belum lagi terkait dengan posisi logistik yang harus segera kita pesan," tegasnya.
Diketahui, KPU Sulsel akan menggelar rekapitulasi dan penghitungan suara pada tanggal 3-8 Maret mendatang di Hotel Claro.
Meskipun tidak dilakukan PSU, hasil rekapitulasi suara dari keenam TPS tersebut akan tetap digunakan.
Enam TPS yang tidak dilaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulsel terletak di Kabupaten Wajo (2 TPS), Maros (2 TPS), Bulukumba (1 TPS), dan Kabupaten Selayar (1 TPS).
"Jadi 6 TPS ini tidak memungkinkan untuk dilakukan PSU," tukasnya
Sebelumnya, Bawaslu RI memberikan perhatian khusus terhadap Sulsel yang menjadi wilayah dengan jumlah PSU terbanyak di Indonesia.
Bawaslu RI juga memantau secara langsung pelaksanaan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel.
Menurut Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Sulsel mendapat perhatian.
Sebab menjadi provinsi dengan rekomendasi tertinggi untuk PSU lantaran pelanggaran pemilu.
"Sehingga memang menjadi atensi Bawaslu," kata Lolly, Jumat (23/2/2024) lalu.
Lolly menegaskan bahwa Bawaslu RI akan mengawal seluruh proses PSU di Sulsel.
Dengan fokus khusus pada pelaksanaan PSU di Sulsel.
"Penting bagi kami memastikan seluruh proses PSU yang berjalan tidak ada kesalahan sekecil apapun mengingat bahwa PSU hanya dilakukan sekali. Maka seluruh prosedur dan mekanisme tidak boleh keliru," ujarnya. (*)