Rekapitulasi Suara

KPU Sulsel ‘Ngotot’ Tak Gelar PSU di 6 TPS, Ada Apa?

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sulsel Hasbullah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tetap mempertahankan keputusannya untuk tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Enam TPS tersebut tersebar di Kabupaten Wajo, Maros, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Keputusan menolak digelar PSU didasarkan pada interpretasi mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2019 lalu.

Meskipun ada tekanan dan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pihak untuk melaksanakan PSU, KPU Sulsel tetap bersikukuh dengan keputusannya.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh KPU.

Menurutnya, surat permohonan PSU masuk dengan tanggal yang berbeda, yaitu 23 dan 24 Februari 2024.

"Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batas waktu 10 hari setelah pencoblosan. Jadi kami tidak punya waktu," ujar Hasbullah di Kantor KPU Sulsel, Rabu (28/2/2024) malam.

Hasbullah menjelaskan sejumlah mekanisme yang harus dilakukan sebelum pencoblosan ulang, seperti pembagian pemberitahuan kepada pemilih.

"Pada saat tanggal 23 disampaikan, kapan kami cetak surat C pemberitahuan? Itu tidak bisa dicetak sembarangan," ujarnya.

Hasbullah menyampaikan keterlambatan Bawaslu menyampaikan rekomendasi PSU.

"Teman-teman KPU Kabupaten/Kota tidak sanggup melaksanakan, belum lagi terkait dengan posisi logistik yang harus segera kita pesan," tegasnya.

Diketahui, KPU Sulsel akan menggelar rekapitulasi dan penghitungan suara pada tanggal 3-8 Maret mendatang di Hotel Claro.

Meskipun tidak dilakukan PSU, hasil rekapitulasi suara dari keenam TPS tersebut akan tetap digunakan.

Enam TPS yang tidak dilaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulsel terletak di Kabupaten Wajo (2 TPS), Maros (2 TPS), Bulukumba (1 TPS), dan Kabupaten Selayar (1 TPS).

"Jadi 6 TPS ini tidak memungkinkan untuk dilakukan PSU," tukasnya

Halaman
12

Berita Terkini