TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Polres Barru membekuk lima tersangka pencurian sapi yang selama ini meresahkan peternak.
Satu diantara kelima tersangka merupakan masih tergolong anak di bawah umur.
Sementara keempat pelaku lainnya, rata-rata merupakan residivis curnak sapi.
Mereka merupakan satu komplotan.
Saat beraksi, mereka kadang berkelompok dan biasa juga membagi tugas.
Kemudian hasil curian sapi diamankan di salah satu rumah pelaku.
Selanjutnya mereka potong dan dagingnya dijual eceran di pasar.
Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Barru.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barru, AKP Doris Hadiana.
Ia menjelaskan, empat dari kelima tersangka melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
"Selama beraksi, komplotan dikomandoi tersangka MI alias ED ini telah menggasak sekitar 9 ekor sapi dari 6 lokasi yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Barru," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Barru, Selasa (27/2/2024).
"Dari aksi tersebut, kerugian warga ditaksir capai Rp 65 juta," kata Kasat Reskrim.
AKP Doris mengungkapkan, para pelaku beraksi menggunakan mobil Avanza dan pick up Grand Max untuk mengangkut sapi curian.
"Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolres Barru guna proses hukum lebih lanjut," bebernya. (*)