TRIBUN-TIMUR.COM - Sudahkah Anda melapor SPT tahunan online?
Jika belum, segera laporkan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Salah satu cara lapor SPT yaitu melalui E-filing.
E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi).
Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Dilansir Tribun-timur.com dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.COM akan membagikan tutorial Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS.
Formulir 1770 SS untuk karyawan pada satu perusahaan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Juga tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank/ dan atau bunga koperasi.
Laporkan SPT Online bisa pakai komputer, laptop, tab, ataupun smartphone.
Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja
Berikut Tribun-timur.com bagikan langkah-langkah Cara Laporkan SPT Online e-Filing Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S.
Okey, langsung ikuti langkah-langkah berikut ini dilansir Tribun-timur.com dari https://pajak.go.id:
FORMULIR 1770 SS - GAJI DI BAWAH RP 60 JUTA