TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, kekisruhan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR RI.
Mahfud menegaskan, meskipun hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu, namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.
“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud, Senin (26/2).
Dia menjelaskan, sebagai paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.
Namun, kata Mahfud, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui jalur politik dan hukum.
Sebab, keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.
Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.
Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan, mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.
Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.
“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” kata Surya, Jumat lalu.
Sementara itu, politikus PDIP, Adian Napitupulu mengatakan, relawan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 membuka komunikasi untuk rencana menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Aktivis 1998 itu menekankan, fraksi PDIP di DPR RI solid mendukung usul hak angket.
“Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan,” tegas Adian.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Menurut Dedi, hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.
“Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi, apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak,” kata Dedi.
Dia menjelaskan, hak angket yang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.
“Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak,” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan presiden melanggar undang-undang (UU), maka bisa sebagai pintu masuk untuk pemakzulan.
“Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial dimakzulkan,” ucapnya.
Tak Perlu Tunggu PDIP
Analisis komunikasi politik Hendri Satrio mendorong partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, agar segera menginisiasi hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tanpa menunggu PDIP.
“Dengan adanya gonjang-ganjing ini menurut saya dimulai saja begitu proses hak angket ini dari koalisi perubahan sambil kemudian membangun komunikasi dengan PDI Perjuangan,” kata Hendri, Senin (26/2).
Menurut Hendri, meski PDIP memiliki komposisi terbesar di parlemen saat ini, namun tidak ada salahnya NasDem, PKB, dan PKS untuk memotori bergulirnya hak angket.
Bahkan menurutnya jika Koalisi Perubahan bisa menggulirkan hak angket maka akan menjadi catatan positif di mata publik.
“Tidak ada salahnya juga bila koalisi perubahan menginisiasi hak angket ini, jadi jangan membebankan PDIP. Bahkan partai-partai yang ada di bawah koalisi perubahan bisa mendapatkan catatan positif di mata masyarakat,” ujarnya.
Pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini menambahkan, hak angket yang akan diajukan merupakan sebuah respons dari adanya dugaan kecurangan dan bukan sebuah respon atas kekalahan.
“Menurut saya hak angket ini adalah merespon adanya dugaan kecurangan bukan merespon kekalahan dan semoga saja tujuan ini adalah untuk perbaikan demokrasi,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hendri berharap agar hak angket ini bisa terealisasi sebelum penetapan hasil pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret mendatang.
“Kalau menurut saya hak angket ini harus segera digulirkan sebelum 20 Maret, jadi sudah ada langkah baru dalam menyikapi dugaan kecurangan di Pemilu 2024,” tandasnya. (Tribun Network/ Yuda)