TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pencoblosan ulang untuk pemilihan Capres-Cawapres di TPS 02, Minasa Upa, Makassar sepi pemilih, Sabtu (24/2/2024).
Proses pencoblosan berlangsung di SMP Negeri 49 Makassar, Jl Syech Yusuf, Minasa Upa, Tombolo, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Tercatat sebanyak 272 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Minasa Upa.
Hanya saja, dari pantauan Tribun-Timur pukul 10.36 Wita, baru sekitar 50 orang lebih yang selesai menggunakan hak pilihnya.
Terpantau antusiasme masyarakat dalam pemilihan capres-cawapres terlihat rendah.
"Sudah sekitar 50 pemilih yang sudah datang mencoblos," kata Ketua PPS Minasa Upa, Andi Arisy.
Meskipun sudah ada lebih dari 50 masyarakat yang mencoblos, namun jumlah tersebut masih jauh dari harapan.
Proses pemungutan suara ulang di SMP Negeri 49 Makassar akan berakhir pada pukul 13.00 Wita.
Setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Diharapkan dengan tersisa waktu yang singkat, partisipasi masyarakat dalam mencoblos dapat meningkat.
Baca juga: 262 Pemilih Ikut PSU di TPS 28 Barombong Makassar
59 TPS Diwajibkan Pemilu Ulang, Makassar Terbanyak
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pelanggaran yang terjadi meliputi berbagai hal, seperti kekeliruan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang keliru.
Di samping itu, KPU Sulsel mencatat ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun, pada saat pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rupanya tetap memberikan lima jenis surat suara.
Padahal dalam aturan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB hanya bisa mencoblos capres-cawapres.
Hal ini menjadi perhatian serius karena mempengaruhi keabsahan hasil pemilihan.
Menurut anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir, solusinya harus menggelar PSU.
Hal ini untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu 2024.
"PSU disebabkan karena pemilih, adanya warga pindah memilih. Satu contoh ada orang Jakarta namun pindah memilih di Sulsel," kata Marzuki Kadir kepada Tribun-Timur, Rabu (21/2/2024).
"Namun, teman-teman KPPS ternyata memberikan lima surat suara, dari surat suara Pilpres, DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota hingga calon DPD RI," tambahnya.
Marzuki Kadir mengungkapkan, pemilih dari luar provinsi, tidak berhak mencoblos calon legislatif dan DPD, hanya capres-cawapres yang bisa dicoblos.
Adapun daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah Kota Makassar.
Tercatat ada 10 TPS tersebar di empat kecamatan ditemukan pelanggaran pemilu.
Di antaranya, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, Rappocini, Tamalate, dan Makassar.
Disusul Kabupaten Sinjai tercatat ada 6 TPS yang ditemukan pelanggaran pemilu.
Terkait proses pemilihan PSU yang akan dilaksanakan di 59 TPS, Marzuki Kadir mengungkapkan bahwa tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti pada tanggal 14 Februari lalu.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara proses pencoblosan PSU dengan proses pencoblosan sebelumnya.
Calon pemilih tetap akan tetap diberikan surat panggilan untuk memilih.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dia menambahkan bahwa KPU Sulsel telah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik untuk menyelenggarakan proses pencoblosan PSU secara transparan, adil, dan aman.
"Di mana calon pemilih tetap diberikan surat panggilan memilih, tidak ada bedanya dengan pencoblosan sebelumnya," katanya.
Berikut 59 TPS yang Tersebar di 19 Kabupaten/Kota Lakukan PSU Pemilu:
1. SIDRAP
Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, TPS 004
2. SELAYAR
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 17
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 21
- Bontoharu, Putabungun, TPS 2
3. PALOPO
-Mengkajang, Mungkajang, TPS 2
- Bara, Temmalebba, TPS 15
- Bara, Balandai, TPS 14
- Bara, Rampoang, TPS 15
4. TORAJA UTARA
- Awan Rante Karua, Buntu Karua, TPS 3
- Kapala Pitu, Benteng Mamullu, TPS 3
- Sopai, Salu, TPS 4
- Rantepao, Malango', TPS 2
5. MAROS
- Camba, Mario Pulana, TPS
6. SINJAI
- Sinjai Selatan, Lappa, TPS 23
- SINJAI UTARA, BIRINGERE, TPS 18
- SINJAI UTARA, BALANGNIPA, TPS 6
- SINJAI UTARA, BALANGNIPA, TPS 7
- SINJAI SELATAN, Sangiaseri, TPS 21
- SINJAI TIMUR, SAMATARING, TPS 3
7. BARRU
- Balusu, Takkalasi, TPS 1
8. PAREPARE
- Bacukiki Barat, Lumpu'e, TPS 2
9. TANA TORAJA
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 1
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 2
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 3
- BONGGAKARADENG, MAPPA', TPS 4
10. GOWA
- BONTOLEMPANGAN, BONTOLEMPANGAN, TPS 2
- SOMBA OPU, ROMANG POLONG, TPS 23
11. LUWU
- WALENRANG UTARA, PONGKO, TPS 6
-WALENRANG, TOMBANG, TPS 2
- WALENRANG BARAT, ILAN BATU URU, TPS 9
12. TAKALAR
-GALESONG, KALUKUANG, TPS 3
- GALESONG, KALUKUANG, TPS 8
- POLONGBANGKENG UTARA, MANONGKOKI, TPS 2
- POLONGBANGKENG UTARA, MANONGKOKI, TPS 12
13. ENREKANG
- ALLA, KAMBIOLANGI, TPS 11
14. BONE
- TANETE RIATTANG TIMUR, BAJOE, TPS 15 dan TPS 16
- KAJUA, RATARASU, TPS 2
15. WAJO
- TEMPE, MADDUKELLENG, TPS 5
- TEMPE, TEDDAOPU, TPS 10
- TEMPE, WIRINGPALENNAE, TPS 6
- TEMOE, PATTIROSOMPE, TPS 7
- TAKKALALA, BOTTO, TPS 3
16. PINRANG
- MATTIRO BULU, PADAIDI, TPS 6
- PALETEANG, PACONGANG, TPS 25
17. JENEPONTO
- BINAMU, EMPOANG UTARA, TPS 52
- TAMALATEA, BONTOTANGNGA, TPS 4
18. PANGKEP
- BUNGORO, SAMALEWA, 32
- MANDALLE, BODDIE, TPS 2
19. MAKASSAR
- BIRINGKANAYA, KATIMBANG, TPS 21
- UJUNG PANDANG, BULOGADING, TPS
- UJUNG PANDANG, BARU, TPS 4
- RAPPOCINI, MINASA UPA, TPS 2
- RAPPOCINI, BUAKANA, TPS 20
-RAPPOCINI, MINASA UPA, TPS 36
- TAMALATE, PA'BAENG-BAENG, TPS 31
- TAMALATE, BAROMBONG, TPS 28
- BIRINGKANAYA, BERUA, TPS 36
- MAKASSAR, MARICAYA, TPS 3. (*)