Disusul Kabupaten Sinjai tercatat ada 6 TPS yang ditemukan pelanggaran pemilu.
Terkait proses pemilihan PSU yang akan dilaksanakan di 59 TPS, Marzuki Kadir mengungkapkan bahwa tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti pada tanggal 14 Februari lalu.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara proses pencoblosan PSU dengan proses pencoblosan sebelumnya.
Calon pemilih tetap akan tetap diberikan surat panggilan untuk memilih.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dia menambahkan bahwa KPU Sulsel telah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik untuk menyelenggarakan proses pencoblosan PSU secara transparan, adil, dan aman.
"Di mana calon pemilih tetap diberikan surat panggilan memilih, tidak ada bedanya dengan pencoblosan sebelumnya," tukasnya.
Berikut 59 TPS yang Tersebar di 19 Kabupaten/Kota Lakukan PSU Pemilu
1. SIDRAP
Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, TPS 004
2. SELAYAR
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 17
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 21
- Bontoharu, Putabungun, TPS 2
3. PALOPO
-Mengkajang, Mungkajang, TPS 2
- Bara, Temmalebba, TPS 15