TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sebanyak dua TPS di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS itu di Kecamatan Binamu dan Tamalatea.
"Kecamatan Binamu itu di TPS 05 Kelurahan Empoang Utara dan Tamalatea itu di TPS 04 Kelurahan Bontotangnga," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa di Kantornya, Jl Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
Penyebab PSU akibat pemilih dari luar nyoblos di TPS tersebut dan belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Mereka menyalurkan hak pilihnya tanpa disertai administrasi pindah tempat memilih (Formulir Model A).
"Kalau dia DPTb maka dia harus memiliki form A pindah memilih sehingga dia bisa memberikan hak memilihnya di TPS tersebut," ucapnya.
Dua TPS tersebut mengalami kasus serupa.
"Miripnya itu karena sama-sama pemilih dari luar, sama-sama dengan jenis pemilhan sama, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR-RI dan DPD-RI," ungkapnya
Bustanil menegaskan, pemilih dari dua TPS tersebut adalah orang yang berbeda.
"Itu yang di Binamu ada tiga pemilih dari luar, satu dari Bulukumba satu dari Kalimantan dan satu dari Papua. Sementara yang di Tamalatea itu dari Kabupaten Gowa," sambungnya.
Rencananya, PSU akan digelar oleh KPU Jeneponto pada 24 Februari 2024.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama