TRIBUN-TIMUR.COM - Real count KPU Pilpres 2024 hingga Senin (19/2/2024) pukul 18.00 WIB telah mencapai 71,46 persen atau berasal dari 588.293 TPS.
Berdasarkan data tersebut, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.
Capaian sementara Prabowo-Gibran mencapai 56.267.503 suara atau 58,57 persen.
Adapun total TPS yang menjadi tempat pemilihan mencapai 823.236 TPS.
Prabowo-Gibran pun unggul di 35 provinsi.
Bahkan, wilayah luar negeri yang sempat dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD turut dikuasai oleh Prabowo-Gibran.
Adapun di luar negeri, Prabowo-Gibran unggul jauh dengan raihan 189.567 suara dan disusul pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang meraih 81.235 suara.
Sedangkan Ganjar-Mahfud anjlok ke peringkat buncit dengan raihan 69.700 suara.
Sementara wilayah yang menyumbang suara terbanyak bagi Prabowo-Gibran adalah Jawa Timur (10.360.832), Jawa Tengah (9.466.672), dan Jawa Barat (9.245.821).
Di sisi lain, Anies-Muhaimin hanya menang di tiga provinsi dari Prabowo-Gibran.
Ketiga provinsi itu adalah Aceh (1.403.500 suara), Sumatera Barat (650.905 suara), dan Papua Pegunungan (145 suara).
Terkhusus Papua Pegunungan, raihan Anies-Cak Imin masih kecil lantaran baru tiga TPS yang selesai melakukan penghitungan dari total 5.850 TPS.
Ketiga TPS itu berada di Kota Jayawijaya.
Untuk selengkapnya berikut perolehan suara sementara secara nasional versi real count KPU per Senin (19/2/2024) pukul 18.00 WIB:
- Prabowo-Gibran: 56.267.503 suara atau 58,57 persen
- Anies-Muhaimin: 23.310.067 suara atau 24,26 persen
- Ganjar-Mahfud: 16.498.332 suara atau 17,17 persen
Untuk memantau hasil real count KPU, maka Anda dapat mengaksesnya lewat pemilu2024.kpu.go.id.
Sebagai informasi, rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2024 mendatang.
Sementara penetapan hasi pemilu bakal diumumkan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (*)