TRUBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, akan dicopot.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Rusmin.
Rusmin mengatakan APK yang terpasang akan dicopot sebelum masuk masa tenang.
Masa tenang akan berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
“Sebentar malam pukul 00:00 kita akan mencopot dan menurunkan APK,” katanya, Sabtu (10/2/2024).
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah menciptakan suasa rapi dan bersih memasuki masa tenang.
“Jadi nantinya bersama Bawaslu dan Satpol PP Sinjai kita lakukan pembersihan APK,” ujarnya.
Pembersihan APK dimulai dari wilayah Kecamatan Sinjai Utara.
“Kita mulai dari wilayah Kota dulu,” katanya.(*)