Guru Honerer Sinjai

Guru Honorer Sinjai Diancam Pecat Usai Tak Setor KK untuk Caleg DPR, Tak Sesuai Perintah Pj Gubernur

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Keluarga - Seorang guru honorer di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diancam dipecat oleh pimpinan SD tempatnya mengabdi.

TRIBUN-TIMUR.COM — Seorang guru honorer di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diancam dipecat oleh pimpinan SD tempatnya mengabdi.

Ancaman pemecatan itu muncul setelah DI inisial sang guru, tak mampu mengumpulkan 20 Kartu Keluarga (KK).

KK tersebut ternyata akan digunakan oleh pihak sekolah dalam kontestasi politik di Pemilu 2024.

DI dipaksa mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI 2024.

Kini, DI merupakan guru honorer SD di Kabupaten Sinjai hanya bisa pasrah.

Dia berpegang teguh pada aturan.

DI juga sudah siap menerima risiko jika dipecat dari sekolah yang tempatinya mengajar selama enam tahun.

Selama ini, DI berusaha menyembunyikan ancaman tersebut.

Namun sang suami, JN tak menerimanya dengan alasan, sang istri sudah menjalankan tugas dengan baik.

DI diancam oleh salah satu pegawai Dinas Pendidikan Sinjai.

“Istri saya diancam dipecat oleh salah satu pegawai Dinas Pendidikan Sinjai, karena tidak stor 20 KK untuk caleg DPR RI,” kata JN, Kamis, (8/2/2024).

Sebelumnya, DI mendapat perintah untuk mengumpulkan 20 KK oleh kepala sekolahnya.

“Yang suruh kumpulkan itu kepala sekolahnya, tapi sampai sekarang istri saya belum menyetor KK dan diancam untuk diberhentikan,” ujarnya.

Menuntut JN, semua guru di sekolah tempat istrinya mengajar disuruh mengumpulkan 20 KK.

“Semua disiruh, hanya istri saya yang tidak menyetor,” katanya.

Semnetara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Perintah Pj Gubernur Sulsel

Pemprov Sulsel membantah Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin membolehkan Aparatur Sipil Negara atau ASN ikut kampanye dalam Pemilu 2024.

Dalam hak jawabnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (27/1/2024), Pj Gubernur Sulsel menyampaikan jika ASN harus netral.

"ASN harus netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu menanggapi berita Tribun-Timur.com berjudul Pemprov Bolehkan ASN Ikut Kampanye, PJ Gubernur: Mereka Juga Punya Hak Politik

Lebih lanjut, dia mengatakan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bermedia sosial dengan cara tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di posting-an berbau kampanye.

Hal sama juga ditegaskan Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, di Makassar, Jumat, 26 Januari 2024.

Arsjad mengaku menyesalkan jika ada berita tak sesuai dengan pernyataan Pj Gubernur Sulsel dalam wawancara saat berkunjung ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang, Senin, 15 Januari 2024 lalu.

"Hal ini tentu kita perlu luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalahartikan, seakan-akan kita (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Padahal aturannya jelas," kata Arsjad.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah juga mengatakan, Pj Gubernur Sulsel tak pernah memperbolehkan ASN ikut kampanye.

Menurut Arsjad, jika dicermati secara seksama, video yang ada dengan durasi 1 menit 57 detik, tidak ada satu pun statement dari Pj Gubernur Sulsel tentang Pemprov bolehkan ASN ikut kampanye.

Dia menjelaskan bahwa yang ada adalah justru mengingatkan, menegaskan bahwa ASN itu harus netral dan tidak berpihak. Meskipun ASN memiliki hak memilih.

"Kita perlu buka ini secara terang-terangan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham. Bahkan komitmen untuk memastikan netralitas ASN sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu melalui beberapa kegiatan, termasuk penandatanganan netralitas ASN," katanya menegaskan.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, bahwa komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan.

Di antaranya, pada Bulan September terkait netralitas ASN, dimana keterlibatan Komisi ASN yang datang langsung ke Sulsel, berkaitan dengan rapat koordinasi netralitas ASN.

Kedua, pada tanggal 16 Oktober 2023 di mana Pj Gubernur menorehkan ikrar bersama dengan seluruh penjabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel.

Ketiga, surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang juga menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

"Jadi, semuanya tegas dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tribun-Timur.com, Pj Gubernur Sulsel membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel ikut kampanye.

Akan tetapi, selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh gunakan atribut kampanye.

Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” kata Batiar, Sabtu (13/1/2024).

Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.

Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas. Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.

“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.

Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.

“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.(*)

Berita Terkini