TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Sat Lantas Polres Sinjai deklarasi anti knalpot brong, Rabu (7/2/2024).
Deklarasi ini bertempat di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara.
Diikuti Kadis Perhubungan Sinjai, Akbar, pihak Jasa Raharja Sinjai Muh Reza, pengurus komunitas motor Yamaha King Riders Sinjai (YKRS).
Lainnya, perwakilan mahasiswa Unversitas Islam Muhammad Dahlan (UIAD) Sinjai, siswa SMAN 1 Sinjai, SMAN 5 Sinjai, SMKN 1 Sinjai, MAN 1 Sinjai, MAN 2 Sinjai dan siswa SMK 2 Sinjai.
Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad, mengatakan deklarasi ini sebagai bentuk larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal itu, karena suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Kasat Lantas Polres Sinjai mengajak komunitas motor, pelajar dan mahasiswa untuk menjadi bagian dari pelapor keselamatan berlalulintas
“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek serta menggunakan helm SNI saat berkendara,” katanya.
Selain itu kata AKP Arsyad, kegiatan ini untuk menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024.
“Kami juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot tidak sesuai spektek, sebagai bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya(*)