Gratis! Libur Panjang, Warga Sinjai Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Polsek

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah. Polres Sinjai menerima jasa titip kendaraan bagi warga yang akan mudik saat libur panjang Februari 2024.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polres Sinjai menerima jasa titip kendaraan bagi warga yang akan mudik saat libur panjang Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah.

“Kami siap menerima penitipan kendaraan warga yang akan mudik libur panjang Februari 2024,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Kendaraan bisa dititip di Polres Sinjai, ataupun polsek jajaran Polres Sinjai.

Ada sembilan Kantor Polsek jajaran Polres Sinjai yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai.

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cuma membawa KTP, SIM, dan STNK.

“Tak perlu khwatir kami pastikan kendaraan yang dititip aman dan tidak ada biaya sepeserpun,” ujarnya.

Diketahui, tanggal merah di bulan Februari 2024 telah diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 

libur nasional isra mikraj Nabi Muhammad SAW, pada Kamis 8 Februari 2024.

Cuti bersama tabun baru Imlek 2575 Kongzili pada Jumat 9 Februari 2024.

Dan libur nasional tahun baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu 10 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama pada Februari 2024 berdekatan menjadikan libur akhir pekan lebih panjang (long weekend).(*)

Berita Terkini