TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Tanggal merah di bulan Februari 2024 telah diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, pada Kamis 8 Februari 2024.
Cuti bersama tabun baru Imlek 2575 Kongzili pada Jumat 9 Februari 2024.
Dan libur nasional tahun baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu 10 Februari 2024.
Hal ini berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama pada Februari 2024 berdekatan menjadikan libur akhir pekan lebih panjang (long weekend).
Namun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ada petugas atau tenaga kesehatan yang tidak bisa menikmati momen itu.
Mereka yang bertugas di unit Instalasi Gawat Darutat (UGD) dan rawat inap, Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned) tetap standby.
“Mereka bertugas di unit itu tidak libur, Yang libur itu bertugas di rawat jalan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, dr Emmy Kartahara, Selasa (6/2/2024).
dr Emmy, mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
“Kami tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat meski hari libur,” ujarnya.
Terdapat 16 Puskesmas yang terbagi di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Sementara ada dua Rumah Sakit di Kabupaten Sinjai, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terletak di Kecamatan Sinjai Utara dan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Sinjai Selatan.
Puskesmas dan Rumah Sakit ini tetap buka pada libur panjang Februari 2024. (*)