TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sejumlah guru besar serta dosen di perguruan tinggi tanah air ramai-ramai membuat petisi bagi Presiden Joko Widodo.
Mereka meminta, agar Jokowi bisa kembali kepada koridor demokrasi sesuai perundang-undangan.
Petisi itu dimulai di almamater Jokowi, Universitas Gajah Mada (UGM).
Kemudian terbaru, Universitas Hasanudddin (Unhas) yang dipimpin Prof Dr Triyatni Martosenjoyo, Prof Dr Amran Razak, Prof Dr Aidir Amin Daud MH, Prof Dr drg A Arsunan Arsin, Prof Tasrif Surungan dan Dr Hasrullah.
Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji mengaku, fenomena petisi dari para akademisi dilindungi undang-undang.
Kata Abbas, setiap warga negara memeliki hak untuk mengutarakan pendapatnya di muka umum.
"Kita wajib menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagai amanat konstitusi, termasuk perbedaan pilihan politik," akunya, Sabtu (3/1/2024).
Dirinya menambahkan, sebagai bagian warga negara, salah satu tanggung jawabnya ialah menjaga dinamika agar tidak mengarah ke hal provokatif.
"Sebagai bagian dari warga negara, kita perlu aktif menjaga situasi dan kondisi termasuk ikut memperbaiki dinamika dan perdebatan agar tidak mengarah ke hal-hal yang terkesan provokati," ujarnya.
Menurut Abbas, dalam waktu dekat, IAIN Palopo belum mengambil sikap atas kondisi perpolitikan di Indonesia.
"Saya melihat pernyataan sikap berupa petisi atau semacamnya dari sejumlah pakar dari beberapa perguan tinggi bukan representasi sikap institusi perguruan tinggi tersebut," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana