TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 2024 tahap I masih berlangsung.
Pelunasan Bipih 2024 tahap 1 sejak 10 Januari 2024, untuk Skala Nasional.
Hingga Kamis (1/2/2024) siang, sudah lebih 113 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan, 4.621 diantaranya jemaah haji Sulsel.
"Alhamdulillah, khusus untuk Sulsel, jemaah haji yang melunasi biaya haji berdasarkan data per tanggal 31 Januari 2024 sudah ada 4621 jemaah atau sudah 61,57 persen dari 7740 kuota Jemaah Haji Sulsel tahun ini," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail via telepon dari Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Menurut Ikbal Ismail, pelunasan Bipih Haji Sulsel menunjukkan progres yang cukup baik.
Apalagi dengan jumlah demikian, Sulsel sudah masuk dalam posisi 10 Besar jumlah pelunasan Bipih Haji 2024 haji secara Nasional.
“Semoga Jemaah haji kita yang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pelunasan musim haji Tahun ini, bisa segera melakukan pelunasan,” kata Ikbal Ismail.
Menurut Mantan Kepala UPT Asrama Haji Makassar itu, mulai tahun ini, Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.
"Sampai hari ini, untuk Sulsel tercatat ada 5583 jemaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan, sedangkan Jemaah Haji yang masuk kategori cadangan berjumlah 806 orang" kata Ikbal Ismail.
Pelunasan Bipih 2024 dijadwalkan hingga 12 Februari 2024.
“Bila jemaah haji yang masuk kategori pelunasan pertama, tidak melakukan pelunasan sampai dengan tanggal 12 Februari 2024, maka secara otomatis jemaah tersebut masuk dalam priorotas pemberangkatan untuk tahun berikutnya,” jelas Kabid PHU Sulsel ini.
Jemaah Haji yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, dapat melakukan pelunasan Bipih 2024.
Keputusan Dirjen PHU No.83 Tahun 2024 mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
Pertama, Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
Dua, Pembayaran Bipih 2024 adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);