TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Janda muda asal Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku sebagai polwan.
F pun berhasil menipu sejumlah mahasiswa yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain mengatakan pelaku berpura-pura sebagai Polwan dari Polres Luwu Timur.
Wanita berusia 33 tahun itu menawarkan program promo pengurusan SIM pada Polres Luwu Timur kepada korbannya.
"Pelaku ini mendatangi korban dengan memperkenalkan diri sebagai anggota Polwan," kata AKBP Zulkarnain saat konfrensi pers di mapolres, Senin (29/1/2024).
Pelaku menawarkan program promo pembuatan SIM dengan tarif Rp 200 ribu untuk SIM C.
Kemudian Rp 300 ribu untuk SIM A dan Rp 400 ribu untuk SIM B2 umum.
"Dana yang terkumpul dari hasil menipu Rp 25 juta. Uang tersebut dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AKBP Zulkarnain.
AKBP Zulkarnain mengatakan aksi penipuan yang dilakukan F diungkap setelah korban melapor ke polisi.
"Tiga korban melapor, pelaku ngaku anggota polwan, urus SIM murah dan cepat, korban akhirnya terbuai," ujar kapolres.
Kapolres sebelumnya telah menyebarluaskan pemberitahuan dan nomor kontak ke warga waspada penipu mengatasnamakan Polres Luwu Timur.
"Jangan percaya calo," pesan kapolres.
Saat ditanya kapolres, F mengaku khilaf sampai mengaku Polwan dan menipu.
"Saya khilaf pak," kata F kepada kapolres.
Janda muda Lutim
Pengadilan Agama (PA) Malili, Luwu Timur memutus 588 perkara perceraian dari 594 permohonan pada tahun 2023.
Ketua PA Malili, Rajiman mengatakan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian.
Seperti karena faktor ekonomi, mabuk, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara.
"Ada poligami dan KDRT, murtad serta madat (terlibat narkoba)," kata Rajiman di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Rajiman juga merincikan angka perceraian di setiap kecamatan.
Burau 59 perkara, Wotu 73, Tomoni 86, Angkona 39, Towuti 94, Nuha 38.
Wasuponda 29, Mangkutana 39, Kalaena 25, dan Kecamatan Malili 102 perkara.
Dari angka tersebut, kasus perceraian paling banyak terjadi di Kecamatan Malili dengan 120 perkara disusul Towuti 94 perkara.
Adapun Kecamatan Kalaena tercatat paling sedikit kasus perceraiannya yaitu 25 perkara disusul Wasuponda 29 perkara.
Rajiman menambahkan, sementara profesi dari pihak yang berperkara cerai, PNS 8 perkara melalui izin atasan.
TNI masih tergugat atau termohon 2 perkara tanpa izin atasan dan dari Polri 1 dengan izin atasan dan 3 tanpa izin atasan.
Sementara, nelayan 10 perkara, petani 80, wiraswasta 120, dan urusan rumah tangga 212, serta yang lain-lainnya 163 perkara. (*/tribun-timur.com)