Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pemuda di Toraja Tega Rudapaksa Mahasiswi di Jalan

Aris menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi di pinggir jalan Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, pada Kamis (11/1) lalu.

Editor: Saldy Irawan
Tribun Lampung
Ilustrasi pelecehan seksual di Toraja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Seorang pemuda bernama Andri (26) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai merudapaksa mahasiswi berusia 18 tahun.

"Kami sudah mengamankan pemuda pelaku pemerkosa mahasiswi," ungkap Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy, Rabu (17/1/2024).

Aris menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi di pinggir jalan Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, pada Kamis (11/1) lalu.

Korban, yang sedang berjalan kaki pulang dari kuliah, dihadang oleh pelaku yang memberikan payung.

Dalam kondisi gerimis, pelaku memeluk korban, membuatnya terjatuh, dan kemudian melakukan pemerkosaan.

Baca juga: Polisi: Jalan Lubang Penyebab Laka Lantas Mematikan di Poros Makassar-Maros

Setelah kejadian tersebut, pelaku, Andri, meninggalkan korban dan kabur dari tempat kejadian.

Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Polisi berhasil mengamankan Andri di Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara pada Selasa (16/1) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan karena nafsu melihat korban berjalan sendiri.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan tindak pemerkosaan. Pengakuannya karena nafsu melihat korban waktu jalan sendiri itu," kata Aris.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved