TRIBUN-TIMUR.COM,BULUKUMBA - Kasus dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba kini berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan Wawan Kurniawan Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.
“Dugaan pelanggaran politik uang, yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba," ungkapnya.
Wawan menjelaskan, kronologi terduga relawan tersebut, saat membagi-bagikan amplop yang berisikan uang, kepada warga Kecamatan Bonto Tiro.
"Relawan tersebut berinisial SS, awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah, kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan Kampanye,” jelas Wawan, Minggu (14/1/2024).
Kasus dugaan politik uang tersebut adalah hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba.
Sebelumnya, Kabupaten Bulukumba memang menjadi salah satu daerah di Indonesia, dengan tingkat kerawanan tinggi terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) merilis 20 daerah di Indonesia, yang dianggap rawan politik uang, Kabupaten Bulukumba berada di urutan Delapan (8).
Data dari Bawaslu itu diperoleh melalui analisa penelitian, baik menggunakan data kualitatif dari tingkat provinsi dan kabupaten, serta diskusi kelompok yang menemukan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi di semua provinsi.(*)