LADK Pemilu 2024

Partai Garuda Satu-satunya Parpol Tak Setor LADK ke KPU Makassar

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Makassar - Partai Garuda menjadi satu-satunya partai yang tidak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Garuda menjadi satu-satunya partai yang tidak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Padahal, batas waktu pelaporan setiap partai politik (parpol) hanya sampai Minggu (7/1/2024) pukul 23:59 Wita.

"Mereka tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya hingga batas waktu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Senin (8/1/2024).

KPU Makassar sudah mencoba komunikasi dengan pengurus Partai Garuda.

"Baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan," ungkapnya.

Saat ini hanya ada 17 dari 18 parpol yang sudah memasukan LADK ke KPU Makassar.

Baca juga: 17 Parpol Laporkan LADK, 8 Berkas Dikembalikan KPU Makassar

"Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar," tuturnya.

Setelah pelaporan LADK ini berakhir, delapan partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan.

Sementara sembilan partai lainnya dinyatakan telah selesai menyampaikan LADK.

Parpol tersebut yakni Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Partai Ummat, dan Partai Demokrat.

"Mereka diberikan waktu sampai 12 Januari 2024 atau lima hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku," jelasnya.(*)

Berita Terkini