Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LADK Pemilu 2024

17 Parpol Laporkan LADK, 8 Berkas Dikembalikan KPU Makassar

Namun, delapan parpol diantaranya dikembalikan untuk perbaikan pelaporan dan kelengkapan data-data.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih (berbaju pink) saat menerima laporan LKDK PPP di kantor KPU Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 17 partai pemilihan umum (pemilu) 2024.

Namun, delapan parpol diantaranya dikembalikan untuk perbaikan pelaporan dan kelengkapan data-data.

Mulai dari Paratai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, Perindo, Ummat dan partai Demokrat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan, pelaporan merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu.

"Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya," katanya saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Adapun kata Sri, hijgga Minggu 7 Januari kemarin, setidaknya ad 17 parpol telah melakukan submit dan sudah memasukam hardcopy ke KPU Makassar.

"Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, delapan partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan," ujarnya.

Pengembalian tersebut, kata Sri, dikarenakan masih adanya perbaikan verifikasi berkas yang belum terselesaikan.

"Masih ada beberapa dokumen harus diperbaiki, pengembaliannya itu misalnya belum di tanda tangani," ungkapnya.

Olehnya, lanjut Sri, delapan parpol yang melakukan perbaikan diberi waktu selama lima hari lamanya untuk memperbaiki laporannya.

"Parpol diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau lima hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved