Hasrul menyebut ada tiga topik pertanyaan yang disampaikan ke Kepala BKD Sulsel.
Pertama, terkait tugas dan wewenang BKD dalam hal kepegawaian.
Lalu sekaitan dengan prosedur mutasi dan demosi yang dilakukan Andi Sudirman Sulaiman saat menjabat Gubernur Sulsel.
"Kedua, tadi juga kami mengeksplorasi bagaimana prosedur rotasi, mutasi yang dulu dilakuka Gubernur sebelumnya selaku pejabat pembina kepegawaian. Jadi itu yang kami pertanyakan," jelas Hasrul.
"Apakah prosedur-prosedur tersebut diatur dalam undang-undang maupun peraturan teknis itu dipenuhi atau tidak," lanjutnya.
Terakhir, Ombudsman juga memeriksa terkait tindak lanjut rekomendasi BKN RI.
BKN RI sudah mengirim surat ke Pemprov Sulsel untuk pengembalian jabatan 39 ASN Nonjob pada Desember 2023 lalu. (*)