Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.