TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria bernama TJ di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah merudapaksa perempuan disabilitas berinisial H.
Aksi bejat TJ dilakukan saat H berjualan ikan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada 10 Desember lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, membenarkan penangkapan pelaku.
Berikut Kronologi Kasusnya:
Kompol Devi menjelaskan, kasus rudapaksa itu bermula saat H berjualan ikan.
H yang melintas di depan salah satu kos, tiba-tiba dipanggil TJ yang bermodus membeli ikan.
"Korban lewat di depan rumah kost terlapor (TJ) dan terlapor langsung memanggilnya untuk membeli ikan," kata Kompol Devi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2023) malam.
Saat H menghampiri, TJ lanjut Devi, menyuruh korban masuk ke dalam pekarangan kosan.
"Setelah sampai dalam pekarangan, terlapor kembali memanggil korban untuk masuk ke dalam WC," bebernya.
Di dalam toilet itulah, aksi bejat TJ dilancarkan terhadap H.
Kini TJ diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)