TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak 41 orang warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terlibat narkoba.
Satuan Narkoba Polres Sinjai menyampaikan, jumlah tersebut sejak 1 Januari hingga 28 Desember tahun 2023.
Jumlah tersebut khusus ditangani Polres Sinjai dan belum termasuk yang ditangani oleh Polda Sulsel.
" Ada 41 orang tertangkap narkoba di Kabupaten Sinjai sejak Januari hingga saat ini," kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah, Jumat (29/12/2023).
Saat ini ada 31 kasus yang sementara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Dan tersisa enam kasus yang sementara tahap penyidikan.
Dari seluruh tersangka barang narkotika sebanyak 41,52 gram yang berhasil disita.
Selain itu ada obat terlarang lainnya yang ikut diamankan Polres.
Jumlahnya 2.971 butir. Jenis obat tersebut masuk obat terlarang obat G.
Para pelaku yang telah ditangkap umumnya berusia produktif remaja, pelajar, mahasiswa, masyarakat sipil.
Selain itu juga terdapat seorang oknum anggota Polres Sinjai bernisial RS (38).
Kini kasus tersebut sedang memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PNS) Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota polres yang terlibat narkoba.
" Proses hukum tetap berjalan. Saya tegaskan tidak ada toleransi buat pelaku narkoba termasuk anggota polri," katanya.
Kini praktik narkoba sudah masuk di desa-desa di Kabupaten Sinjai.
Feri Nur Abdullah berharap agar semua pihak perlu terlibat melakukan pencegahan aksi narkoba termasuk orang tua korban penggunaan narkotika agar tidak melakukan aktivitas itu. (*)