TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang 2023, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap 2.217 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari jumlah kasus tersebut setidaknya 3.153 orang telah ditetapkan tersangka.
"Jumlah tersangka 3.153 orang yang diantaranya 2.964 laki-laki dan 189 orang perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba rkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, dihampiri seusai rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023) siang.
Darmawan merinci, dari ribuan tersangka itu, 16 diantaranya merupakan bandar narkoba.
Sementara 925 orang adalah pengedar dan selebihnya adalah pengguna.
Untuk barang bukti, DitresNarkoba Polda Sulsel mengamankan puluhan kilogram empat jenis narkotika berbeda.
Yaitu ganja 21 kilogram, sabu 98 kilogram, ekstasi sebanyak 20.145 butir, obat daftar G 183.109 butir, dan ganja sintetis 2 Kilogram.
"Dibandingkan tahun 2022, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023 ada peningkatan," ujar Darmawan.
"Selama Januari-November 2023, kita telah memusnahkan kurang lebih 10 Kg narkoba," sambungnya.
Darmawan juga mengungkapkan TPPU dilakukan para bandar narkoba di Sulsel.
Salah satu cara bandar narkoba melakukan pencucian uang dengan cara membuka showroom penjualan mobil.
"Jadi dia bandar narkotika di cuci uangnya di pakai (usaha) showroom mobil," ungkap Darmawan.
Darmawan menambahkan dari 16 bandar narkoba ini pihaknya menyita enam unit kendaraan bermotor berupa lima mobil mewah dan satu motor.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu rumah milik bandar narkoba di Jalan Poros Bone-Sinjai, Kelurahan Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
"Perintah Bapak Kapolri seluruh bandar kalau bisa dimiskinkan. Makanya kami juga kenakan pasal Undang Undang TPPU agar bisa dimiskinkan," tegasnya.(*)